Ambon, MalukuPost.com – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan ada dua rekomendasi dalam pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, yaitu meminta supaya DPRD memperjuangkan Kabupaten tersebut sebagai daerah penghasil, dan menetapkan 6 persen dari PI 10 persen untuk dikelola pemerintah kabupaten setempat.
“Terhadap semua, perlu dikaji dengan baik karena tidak mungkin mendengar pendapat dari satu pihak pemerintah dan DPRD, tetapi harus mengkaji dari sudut peraturan perundang-undangan, apakah memungkinkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai daerah pengahasil atau mendapatkan PI 6 persen dari 10 persen,” ujarnya di Ambon, Senin (15/0/2021).
Wattimury katakan, karena bagaimanapun harus memiliki landasan yuridis untuk bisa mengambil satu keputusan, apalagi hal itu bukan persoalan sepele, namun persoalan yang sangat serius, karena berkaitan kewenangan wilayah yang melekat dalam sebuah kebijakan, didalamnya terdapat kewenangan kabupaten, provinsi bahkan pusat.
“Terhadap hal-hal seperti ini kita mesti mengkaji dengan baik, kita mesti berkoordinasi dengan pak Gubernur, kita mesti koordinasi dejgan Kadis ESDM Maluku, Direktur MEA, dan pihak terkait lainnya, supaya apapun keputusan yang diambil sudah sesuai dengan kaidah dan normal hukum yang berlaku dalam satu proses pengelolaan PI 10 persen blok masela,”ungkapnya.
Menurut Wattimury, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak boleh ditinggalkan karena bagaimananapun mereka adalah daerah terdampak Blok Masela. Saat ini, yang perlu dilakukan bagaimana menjaga supaya jangan sampai menjadi bola salju yang bergelinding tanpa tujuan.
“Kami minta untuk diberi waktu untuk kami mendiskusikan dengan baik. Karena harus dilandasi kajian hukum yang jelas, karena ini berkaitan seluruh keputusan memliki landasan hukum yang pasti,”katanya.
“Terkait batas waktu yang ditetapkan 30 Maret, maka kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga dalam waktu cepat, dilakukan kajian dengan baik. Keputusan apapun yang diambil, dapat atau tidak itu sudah berdasarkan kajian sesuai landasan hukum,”katanya lagi.
Wattimury menambahkan, apalagi beberapa waktu kemarin dari Kabupaten Maluku Barat Daya, dua organisasi kemasyarakat bertemu dengan dewan mempertanyakan bagaimana posisi mereka sebagai daerah terdampak, untuk itu mesti hati-hati.
“Ini perlu dilakukan dengan baik, agar semua pihak merasa tidak dirugikan tetapi merasa memiliki blok masela, dan memiliki manfaat buat masyarakat Maluku secara keseluruhan dan secara khusus Maluku Barat Daya dan Kepulauan Tanimbar betul-betul berguna,”pungkasnya.