Banggar DPRD Dan Pemda Maluku Evaluasi RAPBD-P 2020

AMBON, Malukupost.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melakukan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2020.

Rapat berlangsung di ruang paripurna baileo rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (20/11/2020), di pimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang.

Bacaan Lainnya

Usai rapat Anggota Banggar, Amir Rumra, mengatakan rapat ini berkaitan mekanisme pembahasan APBD.

“Memang setelah selesai evaluasi APBD-Perubahan di kementerian dalam negeri, lalu kembali kita berbicara catatan penting yang menjadi masukan dari Kementerian dalam negeri, sesuai mekanisme yang diatur dalam aturan pengelolaan keuangan daerah, termasuk UU 23 tahun 2018 tentang Pemda,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat tidak terlalu banyak hal yang menjadi catatan. Hanya saja, soal nomenklatur yang salah, sehingga butuh klarifikasi dari Pemda.

Intinya, akui Ketua Komisi I itu, apa yang sudah disepakati dalam perubahan APBD segera disetujui, tinggal penjelasan tambahan dari tim anggaran maupun DPRD.

“Jadi tahapan terakhir itu, dan sudah bisa selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, hal-hal program yang disetujui dalam perubahan APBD esok atau lusa sudah bisa jalan,”harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, mengatakan rapat yang dikaksanakan merupakan tindaklanjut APBD-Perubahan yang ditetapkan Ranperda oleh Dewan, yang ditindalanjuti dari hasil evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Hasil evaluasi Kemendagri sudah dikirim ke kita. Ada penyesuaian yang dilaksanakan untuk dikirim kembali. Dimana penyesuaia itu, harus ada persetujuan dari DPRD, sehingga pimpinan DPRD mengambil inisiatif mengumpulkan banggar untuk menjawab hasil evaluasi dari Kemendagri,”tuturnya.

Dalam rapat, kata dia telah disepakati bersama Banggar untuk kembali dikirim kesana.

Yang penting menurutnya, Banggar unsur pimpinan telah mengingatkan, bahwa 2021 harus secepatnya diajukan
Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafuntuk on Anggaran Sementara atau KUA-PPAS.

Untuk tahapannya, diakui Selang masih sementara kerja, hanya saja sedikit hambatan karena aplikasi yang dipakai sistim informasi pemerintah daerah atau SIPD sedikit mengalami perubahan, sehingga sedikit mengalami keterlambatan.

“Kita mengharapkan dari Kemendagri maklumlah kerja kita dalam masa Pandemi ini, mudah-mudahan mereka bisa kasi dispensasi waktu sedikitlah,”harapnya.

Pos terkait