Jelang Pilkada, Sairdekut Serukan Netralitas ASN

AMBON, Malukupost.com – Tepat 9 Desember mendatang, masyarakat di empat daerah, Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Kepuluaan Aru, dan Maluku Barat Daya, sudah menentukan sikap politiknya untuk memilih salah satu calon kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun kedepan.

Dalam momentum pesta demokrasi lima tahunan itu, salah satu yang menjadi perhatian, yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, dimana pejabat Negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Bacaan Lainnya

Bahkan ASN yang terlibat akan diberikan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 188 dan 189, yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada pasal 70 dan/atau 71.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut menghimbau kepada seluruh ASN untuk menjaha netralitas sebaik mungkin, sehingga pelaksanaan Pilkada.

“Kita berharap himbauan ini kepada ASN di semua jenjang agar tetap menjaga indepedensi, netralitas dalam pesta demokrasi lima tahunan ini,”ujar Sairdekut kepada awak media diruang kerjanya, selasa (20/10).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, difatktorkan pandemi Covid-19.

Untuk itu, kepada KPU dan Bawaslu ia meminta untuk bekerja ekstra ketat guna memastikan kualitas Pilkada bisa terjaga, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Karena memang Pilkada baru pertama kali dilaksanakan di era pandemi, mau tidak mau, karena daerah mengikuti kebijakan pusat, kita harus melakukan simulasi, tahapan, dengan pendekatan sesuai peraturan KPU yang berlaku,”tandasnya.

Pos terkait