Berkas PAW Agnes Renyut Dinilai Cacat Hukum

Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD Maluku dari PKPI Agnes M Renyut mengaku, jika berkas PAW terhadap dirinya cacat hukum meskipun berkas tersebut telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).    "Kan lucu SK PAW saya dikeluarkan bersamaan dengan putusan PTUN yang menyatakan bahwa kepengurusan PKPI di bawah kepemimpinan Hendropriyono dibekukan untuk sementara waktu," kata Renyut di Ambon, Rabu (8/8).

Ambon, Malukupost.com – Anggota DPRD Maluku dari PKPI Agnes M Renyut mengaku, jika berkas PAW terhadap dirinya cacat hukum meskipun berkas tersebut telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kan lucu SK PAW saya dikeluarkan bersamaan dengan putusan PTUN yang menyatakan bahwa kepengurusan PKPI di bawah kepemimpinan Hendropriyono dibekukan untuk sementara waktu,” kata Renyut di Ambon, Rabu (8/8).

Menurutnya, pemecatan PKPI pimpinan Lenda Noya terhadap dirinya menjadi alasan kepindahannya ke Partai Demokrat.

“Faktanya, proses PAW seharusnya belum bisa dilakukan karena masih ada dualisme dan keputusannya belum bisa dinyatakan inkrah,”jelasnya.

“Jadi saya di PAW, maka saya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai anggota DPRD Maluku. Surat yang saat ini berada di Kemendagri, juga sudah saya sertakan SK PAW dari partai,” pungkasnya. (MP-9)

Pos terkait