Ambon, Malukupost.com – Sekretariat DPRD Provinsi Maluku sedang memroses usulan pengganti antar waktu (PAW) tiga anggota legislatif sisa masa bakti 2014-2019, karena telah mendaftarkan diri sebagai caleg pemilu legislatif 2019 menggunakan partai politik baru.
“Kalau terkait dengan usulan PAW itu urusan internal parpol dengan masing-masing anggota DPRD dan kita saat ini memproses para anggota legislatif yang mencalonkan diri pada parpol lain di luar partai yang diwakili sebelumnya untuk periode 2014-2019,” kata Plt Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (8/8).
Sehingga bagi anggota legislatif yang saat ini mencalonkan diri dengan parpol lain harus mengundurkan diri sesuai PKPU nomor 20, bukan saja di parpol yang lama tetapi juga sebagai anggota DPRD provinsi.
Menurut dia, yang sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD itu diterima surat pegunduran diri mereka lalu Sekretariat DPRD mengeluarkan surat tanda terima.
“Nantinya surat tanda terima ini dipakai anggota yang bersangkutan untuk ditetapkan oleh KPU dalam daftar calon sementara untuk pileg 2019,” ujarnya.
Kalau untuk PAW sampai saat ini sudah ada tiga anggota DPRD yang diusulkan dari parpol yaitu Agnes Renyut, Usama Namakule, dan Ayu Hindun Hasanussi.
“Untuk Ny. Agnes dan Usama itu sudah kita proses sesuai ketentuan dan saat ini proses PAW berada di Kementerian Dalam Negeri, karena proses melalui KPU sudah terlewati dan DPRD membuat surat ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku jdi tinggal menunggu hasil proses dari kementerian,” katanya.
Sementara usulan PAW dari Partai Hanura untuk Ny. Ayu Hindun Hasanussi baru dimasukan tiga yang lalu dan saat ini sementara dilakukan pembetulan terhadap seluruh berkas yang ada.
Kemudian sekwan sudah memanggil calon PAW untuk segera melengkapi seluruh berkasnya baru bisa dibuat surat ke KPU untuk verifikasi nomor urut berikut setelah Ayu Hasanussi guna diproses PAW lalu diteruskan ke Kemendagri.
Untuk yang usul pengunduran diri dari anggota DPRD ada empat orang diantaranya Ayu Hindun Hasanusi, Raat Rumfor, Rasyid Kotalima, dan Usama Namakule.
Jadi Partai Hanura ada dua orang, PKPI dua orang, dan Partai Gerindra satu orang, sementara surat pengunduran diri mereka sudah masuk di Sekwan lalu diberikan surat tanda terima sebagai persyaratan bagi mereka untuk proses pencalonan di KPU.
“Kita juga sudah mendapatkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 160/6324/OTDA ditandatangi DR. Sumarsono tanggal 3 Agustus 2018 yang tegas menyatakan bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri dengan parpol lain setelah penetapan DCT langsung hentikan pembayaran hak-hak mereka,” tandasnya.
Sehingga status dan hak-hak mereka sebagai anggota DPRD dihentikan setelah penetapan DCT oleh KPU karena sudah ada surat pemberhentian dari Kemendagri. (MP-2)