Ambon, MalukuPost.com – Kurang dari satu bulan lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung. Namun sayangnya pesta demokrasi lima tahunan yang berlangsung 27 November mendatan, terlihat adanya pergerakan masa untuk memenangkan Pasangan Calon (Pason) tertentu, diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi hal tersebut, DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap ketidaknetralan ASN.
“Kami ingatkan Bawaslu awasi ketat pergerakan ASN,”pinta Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan diruang kerjanya, senin (21/10/2024).
Dikatakan, netralitas ASN secara tegas telah diamanatkan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Hal inilah yang harus menjadi acuan bagi Penjabat Gubernur, Sadali Ie untuk mengarahkan ASN agar tidak berpihak kepada Paslon tertentu, mengingat adanya kosekuensi, bahkan berujung pada pemecatan.
“Untuk itu, kami ingatkan Gubernur megarahkan ASN untuk tetap bersikap netral,”pungkasnya.