Ambon, MalukuPost.com – Dinas Pendidikan Maluku Dan SMA Negeri Siwalima Ambon dianggap telah melanggar komitmen yang telah disepakati bersama dengan Komisi IV DPRD Maluku.
Pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan dan pihak SMA Siwalima Ambon berkaitan dengan penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2023-2024.
Berdasarkan fakta di lapangan, siswa baru yang diterima SMA Siwalima Ambon telah melebihi kouta yang ditetapkan. Parahnya lagi, siswa yang diterima berasal dari orang tua mampu.
“Untuk penerimaan murid SMA Siwalima hanya untuk 70 orang dan berasal dari anak berprestasi yang orang tuanya tidak mampu dari 11 Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya SMA Siwalima Ambon telah menerima 90 orang murid dan ada yang berasal dari orang tua yang mampu,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (12/06/2023).
Atapary menduga, penambahan 20 orang dari kouta 70 yang ditetapkan, merupakan titipan dari luar, bukan melalui jalur yang telah ditetapkan bersama.
“Ada orang yang tidak mampu tidak di terima , dan ini berarti tidak komitmen .kita sudah sepakati bersama untuk tidak ada titipan-titipan. Bahkan Anggota DPRD ini banyak orang yang datang banyak untuk menitip anaknya masuk SMA Siwalima, tapi kita tolak , karena sudah komitmen yang kita putuskan ketuk palu bahwa tidak lagi ada alasan titip-titip,”tuturnya.
Tidak transparannya penerimaan siswa baru SMA Siwalima Ambon juga terlihat dalam proses seleksi.
Menurut Atapary, dalam rapat bersama Dinas Pendidikan Maluku dan SMA Siwalima Ambon, disepakati agar dalam tes akademik, yang seharusnya hasilnya langsung diketahui, namun kenyataannya tidak demikian, terdapat jedah waktu, sebelum pengumuman hasil.
“Saat rapat dengan Dinas Pendidikan, dan SMA Siwalima, Kita minta waktu agar hari itu tes dan nilai juga keluar. Namun ini ada jedah juga, ini berarti tidak beres penyelenggara penerimaan siswa baru SMA Siwalima Ambon,”ucapnya.
Atapary menilai, banyaknya kejanggalan yang ditemui membuktikan proses seleksi yang dilakukan SMA Siwalima Ambon sudah tidak lagi relevan dengan apa yang menjadi tujuan bersama.
“Kita bilang yang berhak mendapat subsidi itu anak-anak yang orang tuanya tidak mampu. Orang yang mampu itu tidak berhak mendapat subsidi, karena perubahan SMA Siwalima itu sudah di tetapkan,” tandasnya.
Terhadap fakta-fakta tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan hal ini. Dan jika terbukti maka diupayakan agar dilakukan proses seleksi ulang.
“Kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan Maluku, kenapa apa yang kita putuskan bersama yang juga sudah di setujui oleh Gubernur, lalu kenapa tidak di laksanakan. Kita akan minta tes ulang apa bila kita temukan fakta terkait masalah ini, sebut Atapary.