Mangkir Kembali, Kadis Pendidikan Maluku Terancam Dipanggil Paksa

Ambon, MalukuPost.com – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji terancam dipanggil paksa.

Hal ini dikarenakan mantan Akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi IV DPRD Maluku.

Bacaan Lainnya

Tak hanya Kadis, Kepala Bidang (Kabid) SMA, Sirhan Pellu juga menjadi target pemanggilan paksa.

“Untuk kedua kalinya Kadis tidak ada konfirmasi. Karena itu kita tunda rapat sambil panggilan ketiga. Jika tidak hadir kita panggil paksa Kadis, Kabid, yang bertanggung jawab selaku penyelenggara pendidikan,”tandas Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary sebelum menutup rapat tanpa dihadiri Kadis Pendidikan, selasa (13/06/2023).

Sekedar tahu, rapat dalam rangka membahas persoalan Pendidikan, termasuk penerimaan siswa baru itu, hanya dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Siwalima Ambon, Kepsek SMA Negeri 1 Ambon, Kepsek SMA Negeri 2 Ambon, Kepsek SMA Negeri 11 Ambon, dan Kepsek SMA Negeri Negeri 13 Ambon.

Menurut Atapary, Dinas Pendidikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan Pendidikan, seharusnya merespon pemanggilan DPRD, bukan malah mangkir tanpa ada penjelasan pasti.

“Ini penting proses pendidikan sudah berjalan. Kita undang untuk bicara serius, kenapa tidak hadir, padahal pengambilan keputusan ada dj Dinas,”ucapnya.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya telah agendakan kembali pemanggilan ketiga. Dan jika tidak hadir, maka sesuai tata tertib DPRD Maluku, dilakukan pemanggilan paksa.

“Panggilan ketiga, kalau tidak ada kita panggil paksa sesuai tata tertib,”tegasnya.

Perlu diketahui, pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, dikarenakan ada dugaan Dinas Pendidikan Dan SMA Negeri Siwalima Ambon melanggar komitmen yang telah disepakati bersama dengan Komisi IV DPRD Maluku.

Pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan dan pihak SMA Siwalima Ambon berkaitan dengan penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2023-2024.

Berdasarkan fakta di lapangan, siswa baru yang diterima SMA Siwalima Ambon telah melebihi kouta yang ditetapkan. Parahnya lagi, siswa yang diterima berasal dari orang tua mampu.

“Untuk penerimaan murid SMA Siwalima  hanya untuk 70 orang dan berasal dari anak berprestasi yang orang tuanya tidak mampu dari 11 Kabupaten/Kota. Namun kenyataannya SMA Siwalima Ambon telah menerima 90 orang murid dan ada yang berasal dari orang tua yang mampu,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (12/06/2023).

Atapary menduga, penambahan 20 orang dari kouta 70 yang ditetapkan, merupakan titipan dari luar, bukan melalui jalur yang telah ditetapkan bersama.

“Ada orang yang tidak mampu tidak di terima , dan ini berarti tidak komitmen .kita sudah sepakati bersama untuk tidak ada titipan-titipan. Bahkan Anggota DPRD ini banyak orang yang datang banyak untuk menitip anaknya masuk SMA Siwalima,  tapi kita tolak , karena sudah komitmen yang kita putuskan ketuk palu bahwa tidak lagi ada alasan titip-titip,”tuturnya.

Tidak transparannya penerimaan siswa baru SMA Siwalima Ambon juga terlihat dalam proses seleksi.

Menurut Atapary, dalam rapat bersama Dinas Pendidikan Maluku dan SMA Siwalima Ambon, disepakati agar dalam tes akademik, yang seharusnya hasilnya langsung diketahui, namun kenyataannya tidak demikian, terdapat  jedah waktu, sebelum pengumuman hasil.

“Saat rapat dengan Dinas Pendidikan, dan SMA Siwalima, Kita minta waktu agar hari itu tes dan nilai juga keluar. Namun ini ada jedah juga, ini berarti tidak beres penyelenggara penerimaan siswa baru SMA Siwalima Ambon,”ucapnya.

Atapary menilai, banyaknya kejanggalan yang ditemui membuktikan proses seleksi yang dilakukan SMA Siwalima Ambon sudah tidak lagi relevan dengan apa yang menjadi tujuan bersama.

“Kita bilang yang berhak mendapat subsidi itu anak-anak yang orang tuanya tidak mampu. Orang yang mampu itu tidak berhak mendapat subsidi, karena perubahan SMA Siwalima itu sudah di tetapkan,” tandasnya.

Terhadap fakta-fakta tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan hal ini. Dan jika terbukti maka diupayakan agar dilakukan proses seleksi ulang.

“Kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan Maluku, kenapa apa yang  kita putuskan bersama yang juga sudah di setujui oleh Gubernur,  lalu kenapa tidak di laksanakan. Kita akan minta tes ulang apa bila kita temukan fakta terkait masalah ini, sebut Atapary.

Pos terkait