Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku menetapkan 10 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
10 Propemperda yang ditetapkan, terdiri dari 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif DPRD Maluku, yaitu Ranperda tentang pemberian intensif insentif, dan atau pemberian kemudahan investasi di daerah, Ranperda tentang pokok-pokok barang milik daerah, Ranperda tentang pengelolaan hutan adat, Ranperda tentang rencana induk dan peta jalan pembangunan ekonomi kreatif daerah provinsi Maluku, dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Sedangkan 5 Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah, Ranperda tentang pengelolaan cagar budaya, Ranperda tentang penyelenggaraan kapal wisata.
10 Ranperda tersebut ditetapkan dalam paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (17/02/2023). Turut hadir Wakil Gubernur Barnabas Orno, perwakilan Forkopimda Maluku, dan pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam sambutannya, mengatakan Propamperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk membentuk Perda.
Keberadaan Propemperda dapat juga membantu meminimalisasir persoalan tumpang tindih saling bertentangan antara Perda satu dan Perda lainnya, antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, penyusunan Propemperda Provinsi yang memuat daftar rancangan yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas perbantuan, serta aspirasi masyarakat di daerah.
Karena itu Propemperda tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dan pembangunan daerah. namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.
Sementara Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambutannya, menjelaskan sesuai amanat undang-undang 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah maka program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan peraturan daerah.
Wagub menyakini Propemperda sepenuhnya merupakan bagian untuk pengembangan dan kepentingan masyarakat Maluku, guna terwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih atas ditetapkan 10 buah program pembentukan peraturan daerah tahun 2003,”tandasnya.