Sambangi Kemendagri Dan Kemenkeu, DPRD Malra Akan Konsultasi Sejumlah Hal

Ketua DPRD Maluku Tenggara, Mindhucri Kudubun, SE
Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra), Minduchri Kudubun, SE

MalukuPost.com – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 ada sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Berbeda yang dimaksudkan yakni bukan pada tahapan pembahasannya, namun ada sebuah regulasi yang kemudian telah membatasi kita untuk bisa masuk dalam pengunakan Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Kudubun kepada MalukuPost.com via telepon di Langgur, Rabu (23/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kudubun menjelaskan, karena adanya mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang), namun daerah tetap melihat dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Akibatnya, kata Kudubun, di APBD 2023 ini ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tidak lagi memberi ruang separuh dari dana DAU yang sudah dieruntukan kepada beberapa OPD teknis seperti dinas kesehatan, pendidikan, PUTR dan beberapa dinas lainnya.

“Sehingga hal itu sangat berpengaruh terhadap belanja daerah yang lain terhadap OPD yang lain. Karena mereka (beberapa OPD teknis tersebut diatas) sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang cukup, kemudian diberikan lagi DAU dan sudah dikunci, sehingga kita tidak bisa melakukan merasionalisasi kembali,” ungkapnya.

Menurut Kudubun, banyak kepentingan daerah yang belum diakomodir karena keterbatasan dana transfer, sehingga pihaknya ingin berkonsultasi kembali ke Kemendagri dan Kementerian Kemenkeu berkaitan dengan kebijakan tersebut

“Artinya, ada anggaran yang cukup besar diperuntukkan ke beberapa OPD tadi, yang menunya nanti diusulkan oleh OPD-OPD tersebut. Tetapi angkanya yang sudah ditentukan oleh PMK,” tuturnya.

Hal ini sangat berpengaruh terhadap belanja daerah yang lain, apalagi ditambah dengan beban hutang daerah melalui PT. SMI yang cukup besar, hibah terkait Pileg, Pilpres dan Pilkada yang menguras anggaran.

“Sehingga jika ada kebijakan pemerintah pusat seperti ini, memang benar harus memenuhi kuota 20 %, tetapi kuota tersebut misalnya terhadap dinas pendidikan, apakah DAK itu sudah termasuk dalam representasi 20 % ataukah tidak. Kita belum tahu kejelasannya,” tukasnya.

Olehnya, konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu dirasa enting Sehingga dirasa penting, agar tidak ada interpretasi yang berbeda-beda dari masing-masing angggota DPRD.

Pos terkait