Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah agar dalam bulan ini sudah harus menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/11/2022).
Dikatakan, penyerahan dokumen KUA PPAS APBD TA 2023 agar proses pembahasan segera dilaksanakan. Jangan sampai terjadi sama halnya APBD Perubahan yang tak kunjung diserahkan hingga akhir batas waktu.
“Untuk APBD Murni harus dibahas tidak ada rumusan lain, harus dibahas. Lamban atau cepat harus dibahas. Pokoknya harus dibahas, tidak bisa disamakan dengan APBD Perubahan,”pintanya.
Disingung batas waktu penyerahan APBD 2023 dari Pemda Maluku ke DPRD, wakil rakyat dari Dapil VII itu mengaku belum ditentukan.
“Itu surat pertama yang dikirim ke Pemda Maluku, kami akan menunggu hingga tanggal 10 sampai tanggal 15 November, jika tidak dimasukan maka kami akan mengirim surat kedua,” katanya.
Menurut Sairdekut, DPRD telah mengundang Sekda Maluku, Sadali Ie untuk membahas APBD 2023 dan memastikan tanggal 30 November 2022 semuanya bisa terselesaikan.
“Kami memanggil Sekda untuk membahas petsoapan APBD 2023,”pungkasnya.