Dikbud Maluku Didesak Bayar Tunjangan Sertifikasi Dan Tamsil Triwulan III

Rofik Afifudin
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin

Ambon, MalukuPost.com -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku didesak segera membayarkan hak Guru berupa tunjangan sertifikasi maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya bagi Guru Non Sertifikasi triwulan III.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada Metro Maluku, selasa (08/11/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika seluruh proses administrasi telah lengkap, maka Dinas Pendidikan harus segera mencairkan apa yang menjadi hak Guru.

“Kami harap kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya diselesaikan. Kalau sudah harus dibayarkan maka harus dibayarkan,”tuturnya.

Kata Rofik, pembayaran hak Guru harus tetap diberikan sesuai tahapan, sehingga tidak terjadi penumpukan anggaran.

“Kalau Triwulan III saya kira sudah harus dibayarkan. Dinas harus bikin step pertahapannya supya dia tidak menumpuk disaat harus dibayarkan. Jadi kami minta kalau sudah harus dicairkan maka harus dicairkan kepada Guru Guru yang berhak menerimanya,”pinta Rofik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Guru di Provinsi Maluku mengeluhkan Tunjangan Sertifikasi maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya bagi Guru Non Sertifikasi, hingga kini belum juga diterima.

Menurut salah satu Guru yang tak mau namanya dipublikasikan, mengungkapkanĀ  Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil yang belum dibayarkan selama tiga bulan, mulai dari Juli – September.

“Untuk Triwulan III dari bulan Juli – September belum juga kami terima, padahal sudah memasuki bulan November,”ujar sumber melalui via-telepone, senin (07/11/2022).

Dikatakan, tunjangan Tamsil yang harus dibayarkan per triwulan sebesar Rp.750.000, dimana perbulan Rp.250.000. Sedangkan Tunjangan Sertifikasi bervariasi tergantung gaji pokok.

“Untuk pembayaran sertifikasi tergantung dasar gaji, namun besaran yang diterima mencapai Rp12 juta,”ungkapnya.

Menurut Sumber, para Guru berharap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Maluku segera memproses pencairan baik Tunjangan Sertifikasi maupun Tamsil.

“Ini sudah hampir di penghujung tahun, kami berharap hak kami segera diterima,”harapnya.

Sumber juga meminta kepada DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi IV dapat membantu mempresure, sehingga apa yang menjadi hak para Guru bisa segera diterima.

” Kami minta DPRD Maluku menanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan hal ini. Untuk selanjutnya diproses pembayaran apa yang menjadi hak Guru,”pintanya.

Pos terkait