Ambon, MalukuPost.com -DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Penjabat Bupati Buru untuk segera melantik Abdullah Elwuar sebagai Kepala Desa Jikumerasa.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra usai rapat bersama Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (04/11/2022).
Dikatakan, pelantikan Kades Jikumerasa terpilih sejak tahun 2010 sudah sesuai aturan, berdasarkan kajian yang dilakukan Biro Hukum Pemda Maluku.
“Semua kajian hukum sudah didalami. Kesimpulan kami segera dilantik, Bupati juga sudah meminta untuk hasil notulen untuk pendapat argumentasi,”tegasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy mengungkapkan keputusan Komisi I agar segera melantikan Kepala Desa Jikumerasa merupakan bagian untuk memberikan pertimbangan terhadap keputusan sesuai aturan yang ada.
“Jadi menjadi perhatian utama untuk menindaklanjuti itu,”ucap Salampessy.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Biro Hukum setda Maluku, sebagai masukan sebelum dikoordinasikan lebih lanjut bersama Ditjen Otomo Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri.
“Proses ini harus jalan, karena proses Demokrasi sebagai bagian substability hukum yang harus diamankan Pemda, kami memberikan dukungan terhadap berbagai upaya yang dilakukan Komisi I dalam pertimbangan hukum, sehingga menjernihkan seluruh proses yang ada baik lingkup Demokrasi internal desa, maupun pembelajaran untuk proses Demokrasi selanjutnya,”tutur Salampessy.
Ditanya butuh waktu berapa lama untuk proses ini selesai, dirinya tidak menjatifikasi secara detail. Namun yang pasti akan secepatnya dilakukan.
“Kita upayakan untuk dilakukan pelantikan,” pungkasnya.