Langgur, MalukuPost.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan skors saat rapat pembahasan Prioritas Plaform Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023 bersama SKPD mitra dan perwakilan TAPD.
Rapat pembahasan dimaksud dipimpin Ketua Komisi I Adolf Markus Teniwut, dan dihadiri pula oleh masing-masing anggota komisi yakni Antonius Renjaan, Emanuel Ufi, Thomas Ulukyanan dan Albert Alo Jamlean.
Pimpinan SKPD yang hadir diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Kabag Pemeritahan serta sejumlah Camat.
Hadir pula perwakilan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Tenggara.
Skors yang dilakukan tersebut bukan tanpa alasan, karena dokumen Perubahan (Revisi) PPAS belum diserahkan dari TAPD kepada Komisi I untuk dibahas.
Sementara yang ada di tangan pimpinan dan anggota Komisi I yakni dokumen PPAS yang diserahkan oleh TAPD tertanggal 20 Juli 2022.
Dalam rapat tersebut melalui perwakilan TAPD menyampaikan bahwa perubahan atas dokumen PPAS belum bisa dilakukan karena rincian per OPD (pagu anggaran diberikan OPD, harus disertai dengan rincian per jenis kegiatan dan program kegiatan).
Diketahui, sejauh ini OPD yang baru menyampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah yakni tiga OPD.
Ketua Komisi I Adolf Markus Teniwut menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat internal komisi, dan menyepakati bahwa perubahan dokumen PPAS tersebut harus diserahkan ke pimpinan dan anggota Komisi I.
Teniwut juga mengingatkan bahwa batas waktu pembahasan APBD Induk Tahun 2023 yankni tanggal 30 November.
Untuk itu, dirinya berharap agar TAPD segera menyerahkan dokumen perubahan PPAS kepada Komisi I untuk dibahas.
“Setelah kami rapat internal komisi (kemairn dan hari ini), kami butuh salah satu daftar tentang perubahan dokumen PPAS di Komisi I. Pasti semua pengguna anggaran tahu bahwa PPAS yang disampaikan ke kami tertanggal 20 Juli kemarin itu beda dengan RKA,” kata Teniwut.
Anggota Komisi I Antonius Renjaan menambahkan, dalam ragka pembahasan APBD 2023 maka seyogianya dokumen PPAS Perubahan (berdasarkan surat dari pemerintah pusat berkaitan dengan hal-hal yang mengakibatkan perubahan anggaran untuk setiap daerah termasuk kabupaten Malra), maka dokumen PPAS (revisi) harus ada karena itu menjadi dasar hukum.
“Kita tidak membahas APBD jika tidak ada dokumen resmi (PPAS), karena dokumen yang tertanggungjawab atas nama lembaga yakni PPAS. Karena itu, pembahasan ini dilanjutkan apabila dokumen resmi (perubahan) PPAS sudah ada di tangan Komisi I,” ujar Renjaan
Renjaan mengatakan, dalam pembahasan anggaran daerah maka dokumen-dokumen resmi harus ada.
“Ini kita bahas anggaran daerah, jadi dokumen resmi harus ada. Untuk itu melalui Ketua Komisi, kita minta dokumen perubahan itu harus ada di Komisi I. Bila perlu nanti lewat pimpinan DPRD untuk mengeluarkan Surat Permintaan Dokumen kepada Pemda (Bupati),” tandasnya.
Dengan surat tersebut, lanjut Renjaan, secara hukum telah membuktikan bahwa DPRD Malra telah siap untuk membahas APBD Tahun Anggaran 2023.
“Surat resmi itu juga sebagai dukungan kita kepada Pemda sekaligus sebagai dasar hukum bahwa kita tidak salah ataupun terlambat dalam pembahasan ini,” katanya.
Anggota Komisi I lainnya yakni Thomas Ulukyanan mengingatkan perwakilan TAPD yang hadir tentang keuangan daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ulukyanan mengungkapkan, dalam Pasal 23 ayat (1) : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tersebut menyebutkan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Ayat (2) : APBD sebagaimana pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKP.
Ayat (3) : APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Ulukyanan menyatakan, perubahan (revisi) terhadap dokumen PPAS ini sesungguhnya bukanlah kewenangan pemerintah daerah.
“Yang melakukan perubahan ini sesungguhnya bukan kewenangan pemerintah daerah karena ada klausul peraturan yang lebih tinggi. Tapi mengapa ini terjadi (baru 3 OPD saja yang menyampaikan ke BKAD)?.
Sementara anggota Komisi I Imanuel Ufi mendesak agar hari ini (sore) juga dokumen perubahan PPAS tersebut sudah diterima Komisi I untuk dibahas.
Rapat pembahasan yang berjalan alot tersebut akhirnya diskors hingga pukul 15.30 WIT sore ini (hingga dokumen perubahan PPAS diterima Komisi I).