Ambon, MalukuPost.com – Seluruh tenaga honorer baik lingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan diri mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atappary kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (02/08/2022), menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 secara nasional oleh Pemerintah Pusat.
Sekedar tahu, penghapusan tenaga honorer ini ditandai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tenaga honorer dikeluarkan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan surat yang ditujukan ke seluruh kepala daerah di Indonesia.
Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini berisi aturan membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K.
“Nah atas dasar itu, sampai dengan Desember 2023 diseluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah itu tidak lagi ada tenaga honorer. Pertanyaannya, tenaga-tenaga honor yang begitu banyak di Maluku ini saja ada ribuan, kalau kita ambil dari Provinsi 11 Kabupaten Kota ini jika mereka dirumahkan pasti memiliki dampak sosial,”tuturnya.
Namun demikian, lanjut Atapary peraturan ini tidak secara otomatis merumahkan tenaga honorer tersebut. Pasalnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk dialihkan ke PPPK tapi dengan proses seleksi dan tes.
“Kalau lolos, honor berubah menjadi pegawai P3K, statusnya sama dengan ASN, gaji dan tunjangannya sama, tetapi dia dikontrak dan tidak mendapat pensiun. Jika tidak lolos dalam tes P3K berarti statusnya dirumahkan,” paparnya.
Sementara untuk Guru, dirinya menjelaskan bahwasannya tidak menjadi masalah, karena mendapat jatah kuota sebanyak 1 juta.
“Untuk Guru sebenarnya tidak terlalu problem karena jatah seluruh Nasional itu 1 juta, dan sampai sekarang juga baru kurang lebih 20 persen yang terisi dari kuota 1 juta. Jadi peluang Guru untuk menjadi ASN itu sangat besar, ada 3 kali tes, tergantung guru tersebut mau menyiapkan diri atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam menghadapi tes PPPK diperlukan kesiapan dari masing-masing peserta tes, karena jika tidak menyiapkan diri dalam menghadapi tes PPPK tersebut, pastinya tidak akan lolos.
Apalagi, jika diberikan 3 kali kesempatan namun tidak lolos, maka tentu bisa dikatakan tidak layak untuk mengajar.
“Tes P3K ini sistemnya online, soal-soalnya juga seputar kebangsaan, psikologi, intinya berisi pengetahuan umum. Untuk usia, tadinya tidak ada batasan namun saat ini masih digodok dan mudah-mudahan tidak pakai batas usia,” tutupnya.