Langgur, MalukuPost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 akirnya disetujui DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Persetujuan dan penetapan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minduchri Kudubun, di ruang sidang utama, Senin (18/7).
Diketahui, proses penetapan ini telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Mulai dari penyampaian nota pengantar bupati, pembahasan tingkat komisi, kemudian tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyampaian pendapat akhir fraksi, dan permintaan persetujuan seluruh anggota DPRD.
Paripurna penetapan pertanggungjawaban APBD ini diawali dengan sambutan Bupati.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya menjelaskan, penggunaan APBD 2021 meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Pendapatan daerah pada APBD Maluku Tenggara tahun 2021, sebesar Rp. 915,8 miliar. Pendapatan daerah tersebut diuraikan sebagai berikut:
· Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44,96 miliar.
· Pendapatan transfer sebesar Rp856,3 miliar.
· Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sebesar Rp14,55 miliar.
Kemudian, belanja daerah pada APBD 2021, sebesar Rp906,4 miliar. Realisasi belanja daerah tersebut dirincikan sebagai berikut:
· Belanja operasi sebesar Rp565 miliar.
· Belanja modal sebesar Rp144,6 miliar.
· Belanja tak terduga sebesar Rp750 juta.
· Belanja transfer sebesar Rp196,1 miliar.
Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terjadi surplus sebesar Rp9,4 miliar.
Setelah menyampaikan pendapatan daerah dan belanja daerah, Bupati juga membacakan pembiayaan daerah.
Hingga dengan 31 Desember 2021, pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp10 miliar.
Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (Silpa) sebesar 19,4 miliar.
Silpa ini didapat dari pembiayaan netto tambah selisih antara pendapatan dan belanja.