Ambon, MalukuPost.com – Penyebab utama belum dibayarkannya jasa Covid-19 tahun 2020 kepada 131 tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit (RS) lapangan BPSDM, Ambon yaitu persoalan administrasi.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, bersama Kepala Dinas Kesehatan, RSUD dr. M. Haulussy & RSUD dr. Ishak Umarella, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (19/05/2022).
Wakil Ketua Komisi IV, Ruslan Hurasan usai rapat menjelaskan, persoalan administrasi tersebut terungkap setelah Dinas Kesehatan meminta pertimbangan dari BPKP. Hasilnya, peraturan Gubernur (Pergub) nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa RS lapangan tanggal 23 Desember 2021 harus dirubah.
“Jadi kita sonding di Pergub 102 memang banyak sekali harus dilakukan perubahan, terutama di pasal 6 terkait beberapa presentasi. Di pergub mengatakan 50 persen untuk jasa pelayanan, 50 persen pelayanan tidak langsung. ternyata dalam telaah BPKP dari hasil rapat tadi disampaikan bahwa ada perubahan 60 persen dan 40 persen. Dimana dalam pasal yang termuat dalam PerGub itu cukup dengan Surat Keputusan (SK) Direktur. Rancangan SK Direktur Kepala Rumah Sakit Alternatif di BPSDM sudah di sampaikan kepada kita sesuai dengan telaah BPKP,”tuturnya.
Terkait anggaran jasa Covid-19, Hurasan mengakui masih berada di rekening penampung RSUD. dr. Ishak Umarella, kurang lebih Rp6 miliar.
“Hasil rapat tadi berdasarkan penyampaian direktur RSUD Umarella, beliau tidak bisa mencairkan uang itu, kalau belum ada prodak hukum yang jelas, atau perintah dilakukan pencairan,”ucapnya.
Untuk itu, menurutnya Dinas Kesehatan dalam waktu dekat harus merevisi pergub nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan, dan menyiapkan keputusan kepala RS alternatif BPSDM.
“komisi berharap dalam waktu dekat dilakukan secepatnya pembayaran. Karena ini cukup lama, apalagi uangnya ada, namun sampai sekarang belum dicairkan. Padahal kalau kita lihat beberapa daerah lain mereka sangat cepat merespon,”pungkasnya.