Penetapan Harga Tanah Di Lermatang Tidak Rasional, DPRD Maluku Agendakan Panggil TPPT

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku telah agendakan untuk memanggil Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Provinsi Maluku.

Pemanggilan tersebut, sebagai tindaklanjut penetapan harga tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela di desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebesar Rp14.000 per meter.

Bacaan Lainnya

Penetapan harga tanah dimaksud, dianggap masyarakat setempat tidak rasional, bahkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengaku ditipu TPPT Provinsi Maluku.

BACA JUGA : Bupati KKT, Petrus Fatlolon Mengaku Ditipu TPPT Provinsi Maluku

“Kita akan mengagendakan dengan teman-teman Komisi I, agar dalam waktu tidak terlalu lama bisa mengundang TPPT, sehingga bisa mendengar secara langsung semua pertimbangan,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dikonfirmasi, jumat (03/12/2021).

Menurutnya, agenda pembahasan bersama TPPT Maluku dirasa sangat penting, karena berkaitan dengan hak-hak ulayat dan petuanan masyarakat.

“Sebagai Wakil Rakyat, kami tetap mendorong untuk penghargaan atas hak-hak atas masyarakat hukum adat dan lokal, harus tetap diperhatikan sehingga tidak sampai menimbulkan akses sampai kemana-mana,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengumumkan penetapan pulau Nustual yang berada di wilayah petuanan desa Lermatang, s
Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tempat pembangunan pelabuhan kilang gas cair Blok Abadi Masela seluas 27 hektar melalui surat nomor: 23/TPPT/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan.

Adapun maksud dan tujuan pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair adalah untuk pengembangan dan produksi gas bumi lapangan abadi wilayah kerja Masela. Selain itu, bertujuan untuk penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.

Dalam surat itu disampaikan pula tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan diperkirakan mencapai 8 bulan. Sementara, jangka waktu pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan mencapai 58 bulan.

Pos terkait