Upaya Percepatan Pembangunan Di Maluku, Ini Kata Rofik Afifudin

Ambon, Malukupost.com – Sebagai provinsi yang turut melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kondisi Maluku di masa pemerintahan Gubernur, Murad Ismail saat ini masih cukup memprihatinkan, selain angka kemiskinan yang sangat tinggi, sejumlah daerah di negeri seribu palau ini juga masih terisolir.

Guna mengatasi hal dimaksud, perlu ada kebijakan mulai dari pemerintah Kabupaten/kota, provinsi maupun pusat dalam upaya percepatan pembangunan, sehingga tidak lagi dikatakan sebagai daerah tertinggal. Salah satunya dengan merealisasikan usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Bacaan Lainnya

“Kita butuh kabupaten baru untuk mempercepat pembangunan, bahkan provinsi baru bila perlu Maluku Tenggara menjadi provinsi sendiri, seram juga harus dibagi menjadi tiga, seram utara, seram selatan, kota masohi. itu sudah harus dipikirkan untuk dimekarkan,”ujar sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (18/11/2021).

Sebagai tindaklanjut, kata Rofik perlu adanya penekanan ke pusat sehingga ada pengecualian terhadap ODB yang diusulkan Maluku, walaupun masih moratorium.

“Kalau sekedar membawa dokumen ke Badan Percepatan Pembangunan Nasional terlalu banyak pasaran. Konsep Kita, kepung negara baru barang-barang bisa jalan,”tegasnya.

Terlepas hal tersebut, menurutnya percepatan pembangunan Maluku tidak hanya mengharapkan Undang-Undang Kepulauan yang sampai saat ini masih mandek di Kementerian Keuangan. Begitu juga usulan percepatan pembangunan Maluku senilai Rp150 triliun ke Badan Percepatan Pembangunan Nasional, tidak mungkin diberikan pemerintah pusat.

“Saya mau sampaikan mungkin negara akan kesulitan mengalokasikan itu. Dulu di era kepemimpinan pak Karel, kita dapat Rp6,6 triliun untuk pembangunan pasca konflik berdasarkan instruksi Presiden nomor 6. sekarang dari Rp150 menjadi 60 triliun harus ada pendekatan inpres, karena kalau di pake menggunakan APBN tidak cukup dan tidak mungkin diberikan, makanya harus ada inpres,”tuturnya.

Untuk itu, ungkap Rofik yang perlu dilakukan Pemprov Maluku saat ini melakukan terobosan dan inovasi dalam penyelerasan program kerja dengan pempus.

Dicontohkannya, dari Rp600 miliar yang diberikan ke Balai Jalan, hanya penambahan alokasi jalan baru 2 kilo, sisanya rehabilitasi saja. Untuk itu, perlu usulan peningkatan status jalan dari provinsi ke nasional. Sehingga status jalan yang tidak mampu diselesaikan dengan APBD, bisa ditangani langsung dari APBN.

Pos terkait