Ambon, MalukuPost.com – Salah satu fokus utama komisi II DPRD Maluku yaitu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana umum energi daerah (RUED).
Ranperda usulan inisiatif DPRD ini kemudian dibahas bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Biro Hukum setda Maluku di balai rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (08/09/2021).
“Rapat ini merupakan yang pertama, nantinya kita akan melanjutkan setelah agenda reses,”ujar Ketua Komisi II Saoda Tethol kepada wartawan usai rapat.
Usai masa reses, kata Saoda komisi merencanakan melakukan studi banding Ranperda, untuk nantinya dibahas kembali pemerintah daerah sambil menunggu perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari Kementerian ESDM.
“Kalau sudah ada perubahan itu, maka tinggal lampiran dokumen,”ucapnya.
Walaupun demikian, diakuinya masih terdapat kekurangan dokumen yang perlu ditambah oleh Dinas ESDM, mengingat Ranperda ini merupakan energi daerah yang akan berlangsung sampai tahun 2050.
“Mudahan-mudahan setelah reses ini, kami akan menyelesaikan semua dokumen dan membahas untuk mempertajam kebutuhan energi Maluku,”ucapnya.
Seluruh upaya ini, ungkap Saoda agar Ranperda dimaksud dapat selesai sesuai target oktober mendatang.
“Saat ini 21 provinsi sudah menyelesaikannya, tersisa Maluku, Papua dan beberapa daerah. Untuk itu, kita targetkan oktober nanti sudah ditetapkan dan disahkan Kementerian Dalam Negeri,”pungkasnya.