Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen rancangan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah Daerah Maluku.
Rancangan perubahan KUA-PPAS diterima Ketua DPRD, Lucky Wattimury dari Plh Sekretaris Daerah, Sadli Ie mewakli Gubernur dalam rapat paripurna, berlangsung secara di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, senin (27/09/2021).
Ketua DPRD, Lucky Wattimury, dalam sambutannya mengutarakan dalam TA 2021 secara bersama DPRD dengan Pemda telah menetapkan APBD provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang telah di implementasikan sampai saat ini.
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kata Lucky DPRD dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksinya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran.
“Atas dasar itu, Pemda telah berupaya menyusun rancangan KUA-PPAS berupa APBD Promal TA 2021.Untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Maluku guna dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
Ditempat terpisah, Gubernur, Murad Ismail dalam sambutannya secara virtual, mengungkapkan penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS untuk dibahas dan disepakti bersama, sehingga menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun rencana kerja anggaran dan tim anggaran pemda. Kemudian mempersiapkan Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, penyusunan perubahan KUA-PPAS TA 2021 dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian makro serta arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam upaya percepatan, penanganan pandemi Covid-19.
Untuk itu, jelasnya ada beberapa pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA-PPAS Provinsi MAluku TA 2021, antara lain pengisian belanja anggaran daerah yang disebabkan oleh perubahan rincian anggaran trnasfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, kebijakan pempus yang mengharuskan daerah melakukan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil paling sedikit 8 persen untuk penanganan Covid-19, serta penggunaan sampul anggaran lebih tahun anggaran 2020 harus dingunakan dalam perubahan APBD TA 2021.
Selain itu, pendapatan daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara Tahun 2021 sebesar Rp3,33 Triliun pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara turun menjadi Rp3,31 triliun atau 0,59 persen. Belanja daerah semula dianggarkan Rp4,01 Triliun pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara naik menjadi Rp4,15 Triliun atau 3,49 persen.
“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2020 sebesar Rp3,3 triliun menjadi perubahan belanja daerah sebesar Rp4,15 T maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp840 miliar,”cetusnya.
Gubernur mengakui, Untuk kebijakan pembiyan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2021, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp693,07 miliar menjadi Rp852,39 miliar. sebaliknya pada pos pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp6 miliar. Dari kebijakan pembiayan tersebut maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp846,39 miliar.
“Dengan demikian, maka defisit pada Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara TA 2021 sebesar Rp846,39 miliar, namun dapat ditutupi oleh pembiayan neto sebesar 846,39 miliar. Sehingga sisa lebih TA 2021 menjadi nihil,”pungkasnya.