DPRD Desak Pemda Maluku Realisasikan Tarif PCR

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Ambon, MalukuPost.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan kemudian memutuskan harga tertinggi tes Covid-19 real time (RT) atau tes PCR (test Polymerase Chain Reaction) sebesar Rp495 ribu untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali, harga tertingginya adalah Rp 525 ribu.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Provinsi Maluku meminta Gubernur, Murad Ismail untuk segera merealisasikan pemberlakuan tarif PCR secara cepat.

Bacaan Lainnya

“Terkait tarif PCR, diharapkan Gubernur dapat merealisasikan pemberlakuan secara cepat,”pinta Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Dikatakan, aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo penting dilaksanakan untuk mendorong masyarakat agar melaksanakan aktifitas ekonomi dengan sebaik-baiknya.

Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Zulkarnain dikonfrimasi mengungkapkan instruksi Presiden melalui Kementerian Kesehatan wajib dilaksanakan, dan untuk Maluku sudah diberlakukan.

Jika ada fasilitas kesehatan di Maluku mematok tarif PCR melebihi tariff yang ditetapkan, menurutnya akan diberikan sanski tegas.

“Nanti ditelusuri dulu, pasti kena sanksi,”ucapnya.

Bila Perlu, kata Zulkarnai masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian.

“Lapor ke Polisi aja nggak apa-apa, langsung ke penegak hukum,”tegasnya.

 

 

Pos terkait