Ambon, MalukuPost.com – Empat kursi yang dimiliki Maluku di DPR-RI dinilai belum optimal dalam menjawab berbagai problem yang ada. Untuk itu, diperlukan penambahan kursi, salah satu dengan menggunakan pendekatan zona menjadi dua wilayah.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menyatakan, untuk zona I yakni dari Maluku Tenggara Raya terdiri dari Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Zona II Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
“Terkait ini bapak Gubernur dalam beberapa kali kesempatan ketika berbicara dengan kami, ada pikiran dari beliau bagaimana kita perjuangkan agar jumlah kursi di DPR RI bisa ditambah, alasannya kita bisa menggunakan pendekatan zona, ada lima daerah kabupaten di Maluku tenggara raya dianggap zona satu, dan enam daerah zona II,”ungkapnya di Ambon, Rabu (02/06/2021).
Dijelaskan Wattimury, jika dipetakan untuk zona I bisa mendapat tiga kursi, sedangkan zona II empat kursi, sehingga total kursi yang diperoleh Maluku di DPR RI tujuh kursi dari 11 kabupaten/kota. Namun untuk memperjuangkan hal ini tidaklah mudah, apalagi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Olehnya itu, yang mesti diperjuangkan bagaimana hal ini bisa dilakukan ketika membicarakan UU dimaksud.
“Sekarang ini tidak mudah, tetapi apapun juga kita harus berpikir masalah ini, karena kepentingan masyarakat disana. coba dibayangkan cuma empat orang, persoalan begini banyak mau bicara apa tinggal apa,” katanya.
“Ini mesti dibuka ruang diskusi terus membicarakan masalahn ini, dan bukan kali ini saja, tetapi sudah membicarakan penambahan kursi dari Maluku, Gubernur selaku perwakilan pemda hanya menjembatani dengan poblem yang ada saat ini untuk melihat kedepan seperti apa,”katanya lagi.
Wattimury menilai, empat kursi yang dimiliki Maluku di senayan berimplikasi perjuangan ke pemerintah pusat belum dilakukan secara optimal.
“Bayangkan saja ada 11 komisi DPR, kita Maluku cuma empat orang, kalau empat terisi pada empat komisi, berarti ada tujuh komisi yang tidak terisi bagaimana kepentingan Maluku di tujuh komisi itu dapat diperjuangkan, itu sangat merugikan kita,”urarinya.
Wattimury menambahkan, diperlukan penambahan kursi paling kurang tujuh, sehingga kepentingan masyarakat Maluku bisa dibicarakan pada tingkat komisi DPR RI.
“Kita punya pengalaman beberapa kali dibicarakan dengan teman-teman di DPR RI, apakah pada waktu tatap muka ataupun pendekatan informal, selalu mereka punya alasan itu, kita cuma punya empat orang bagaiaman kita maksimal disana,”pungkasnya.