Ini Hasil RDP Komisi I DPRD Malra Dengan BSO Rahareng Atas

Langgur, MalukuPost.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi persoalan pencalonan Kepala Ohoi Rahareng Atas yang sempat memicu kekisruhan.

Ketua Komisi I, Antonius Renjaan mengatakan, pihaknya membidangi pemerintahan dan hak asasi manusia, maka Badan Saniri Ohoi (BSO) Rahareng Atas dipanggil untuk menjelaskan proses kepala ohoi defenitif.

“Hari ini kami memanggil Badan Saniri Ohoi Rahareng Atas, untuk mendengar penjelasan terkait pencalonan kepala ohoi defenitif disana, agar semuanya clear, jangan ada kekisruhan yang timbul karna masalah ini,” tandasnya.

Renjaan katakan, fungsi utama komisi I yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karna fungsi itu maka dari itu akan kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku, meluruskan hal yang sudah seharusnya, yang dilaksanakan dan juga termasuk produk hukum daerah dan seterusnya,” katanya.

“Yang kemudian diatur dalam peraturan-peraturan Peraturan Bupati no 11 tahun 2013 selanjutnya diganti atau diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020 itu yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan proses pemilihan Kepala ohoi,” katanya lagi.

Renjaan menambahkan, rapat tersebut harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala ohoi, karena jika tidak maka semuanya harus kembali kepada aturan yang sebenarnya, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Hasil dari RDP hari ini, memfokuskan pada dikembalikannya dokumen pencalonan kepala ohoi defenitif, untuk diproses kembali sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan bupati serta kata sepakat pada Masyarakat di ohoi,” pungkasnya.

Pos terkait