Dua Tahun Berturut-Turut Pemprov Maluku Raih Opini WTP Dari BPK RI

Wattimury: Opini WTP Akan Digunakan Sebagai Pedoman Pengawasan Kepada Pemda

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi Maluku kembali memperoleh opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran (TA) 2020. Pemberian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di tahun 2020 merupakan yang kedua kali, sebelumnya di tahun 2019 setelah berhasil keluar dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2018.

Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Auditor Utama Keuangan Negara Regional VI BPK RI, Doni Santoso dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, berlangsung secara virtual, di Ambon, Rabu (02/06/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury, dihadiri Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Orno, dan Sekretaris Daerah Kasrul Selang.

Auditor Utama Keuangan Negara Regional VI BPK RI, Doni Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, dimana kriteria yang digunakan untuk menetukan opini adalah kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar pemerintah, kecukupan informasi laporan keuanga, kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan apresiasi usaha perbaikan dan telah akan dilakukan pemerintah provinsi atas pengelolaan keuangan daerah yahun 2020, sehingga terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. Prinsipnya, BPK RI akan tetap mendorong pemprov untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistenik dan konsten,” ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Menurut Santoso, keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020, BPK RI menemukan adanya kelemahan sistim pengendali interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku.

“Diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemerintah provinsi Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada pemerintah provinsi belum memadai, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah belum tertib, dan pengelolaan dan penataa usaahan aset tetap tidak memadai,” katanya.

Menurut Santoso, kelemahan sistim pengendali intern dan ketidapatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemda tahun 2020. Dengan demikian BPK memberikan opini WTP terhadap LKPD Provinsi Maluku TA 2020.

“Laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dan fungsi legislatif, maupun pengawasan untuk pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021. Dan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana disarankan BPK, sesuai pasal 20 ayat 3 UU nomor15 tahun 2024 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pemprov Maluku wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,”bebernya.

Gubernur Maluku, Murad Ismail

Sementara itu, Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan opini WTP yang diberikan BPK RI secara berturut-turut merupakan tantangan untuk harus dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi penyajian laporan maupun tata kelola keuangan, serta menjadi motivasi bagi untuk terus lebih semangat bekerja dalam proses pembangunan.

“Kami sangat bangga dan menyambut prestasi bersama ini untuk Maluku yang terkelola secara jujur bersih melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,”ungkapnya.

Ditempat berbeda, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya, mengutarakan opini WTP yang diraih pemprov Maluku membuktikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal, mulai dari material, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi keuangan dan khas telah sesuai dengan prinsip akuntansii.

“Laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan,”imbuhnya.

Wattimury menambahkan, hasilnya menjadi dasar pijak bagi dewan untuk lebih mengintesifkan pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan dan pembentukan perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

“Opini WTP ini akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanaan pengawasan kepada Pemda khususnya dalam menyempurnakan APBD pada tahun yang akan datang,”pungkasnya.

Pos terkait