Ini Penyebab DPRD dan Pemprov Maluku Inisiasi Pertemuan Delapan Provinsi Kepulauan

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Ambon, MalukuPost.com – Rancangan Undang-Udang Kepulauan (RUU) Kepulauan yang diperjuangkan delapan provinsi termasuk Maluku masih tidak mengalami perkembangan atau jalan di tempat, padahal dua tahun terakhir 2020 dan 2021 telah masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) untuk dibahas di DPR-RI berdasarkan usulan DPD RI.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menginisiasi pertemuan bersama tujuh provinsi kepulauan, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, untuk mengambil langkah konkrit terkait perjuangan RUU Kepulauan yang telah berjalan dari tahun 2017.

“Dalam evaluasi DPRD Maluku, RUU tersebut belum direspon secara baik oleh Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. karena itu dalam rapat pimpinan dewan dengan ketua Fraksi, ketua komisi, Bapemperda serta Badan Kehormatan dan tim dari Pemda dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, kami semua berpendapat untuk mengambil langkah konrkit agar RUU Kepulauan dibahas oleh DPR RI,”ungkapnya di Ambon, Jumat (28/05/2021).

Wattimury mengakui, belum berjalannya pembahasan RUU Kepulauan di DPR dikarenakan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan yang diketuai Sulawessi Tenggara belum meresponya secara baik.

“Sebagai tindaklanjut, kami merencanakan untuk dilakukan rapat bersama tujuh provinsi kepulauan guna membahas perjuangan RUU Kepulauan menjadi salah satu prolegnas yang mesti diselesaikan dalam tahun ini,” ujarnya.

Dijelaskan Wattimury, langkah selanjutnya yakni DPRD Maluku akan mengirimkan tim untuk bertemu dengan badan kerjasama provinsi kepulauan di sulawesi Tenggara serta provinsi kepulauan lainnya untuk membicarakan langkah bersama yang akan dibuat nantinya. Kemudian akan mengundang tokoh informal dalam hal ini pimpinan perguruan tinggi, tokoh adat guna mendiskusikan sesuai jalur masing-masing untuk memperjuangkan agar RUU Kepulauan bisa dibahas DPR RI.

“Tahun 2020 RUU Kepulauan masuk prioritas untuk dibahas tetapi tidak dibahas, tahun ini masuk lagi, kalau tidak dibahas saya kira keliru besar. dan jika tidak diperjuangkan maka tidak akan berjalan, sama halnya di 2020,”tandasnya.

Wattimury menambahkan, perjuangan itu juga akan dibahas dalam kunjungan DPD RI dipimpin Wakil Ketua Nono Sampono ke Ambon 5 Juni mendatang.

“RUU Kepulauan ini merupakan usul inisiatif dari DPD RI, karena itu kita mengambil langkah-langkah terukur sebagai lembaga untuk bisa mendorong sehingga DPR RI dan pemerintah membahas RUU Kepulauan yang ditetapkan di tahun kedua ini sebagai RUU prioritas,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, menurut Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa (PKB-PPP), Mu’min Refra mengatakan RUU Kepulauan harus tetap diperjuangkan karena berdampak baik terhadap regulasi delapan provinsi, baik itu dalam meningkatkan pendapatan daerah dan sumber alam, juga dapat dihitung menjadi pendapatan maksimal untuk daerah.

“Kami prinsipnya punya komitmen sama untuk mensuport sesuai kapasitas kita dan kemudian menindaklanjuti agar keputusan politik ini hendaknya diwujudkan negara sebagai representasi. oleh karena itu, bagi kami UU ini sangat penting bukan hanya untuk kepentingan delapan daerah, tetapi nasional secara menyeluruh,” urainya.

Pos terkait