12 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Maluku Disetujui

Ambon, MalukuPost.com – Pimpinan dan aggota DPRD Provinsi menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisitif komisi-komisi, sehingga ditetapkan menjadi usul inisatif DPRD Maluku.

Ke-12 Ranperda usul DPRD yang ditetapkan, terdiri dari empat usul inisiatif tahun 2021, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat usulan komisi I, Ranperda tentang rancangan umum energi daerah provinsi Maluku usulan komisi III, Ranperda tentang pusat distribusi provinsi di provinsi Maluku usulan komisi III, Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Maluku usulan komisi IV.

Bacaan Lainnya

Kemudian empat usul inisiatif tahun 2020, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat usulan komisi I, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan usulan komisi I, Ranperda tentang perlindungan kekayaan intelektual usulan komsi III, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan usulan komisi IV.

Empat Ranperda lainnya merupakan usul inistai tahun 2019, yaitu Ranperda tentang penyeleggaraan pemerintahan berbasis tekonologi informasi dan komunikasi usulan komisi I, Ranperda tentang pengelolaan taman hutan raya usulan komisi II, Ranperda peryentaaan modal kepada pemerintah daerag pada perusahaan milik daerah usulan komisi III, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan usulan komisi IV.

Usai memimpin paripurna pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membicarakan penetapan Ranperda usul komisi-komisi menjadi usul inisatif DPRD Provinsi Maluku, kamis (27/05/2021), Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengungkapkan ke-12 Ranperda ini telah digodok secara matang oleh masing-masing komisi melalui proses cukup panjang, dan untuk membobotinya beberapa Ranperda sudah dilakukan kegiatan studi banding, konsultasi, bahkan uji publik ke kabupaten/kota terhadap subtansi yang terkandung di dalam masing-masing Ranperda guna memperoleh masukan dari masyarakat.

“Oleh karena itu kita memiliki keyakinan yang kuat bahwa Ranperda ini sudah dipersiapkan secara matang dan siap untuk tahapan selanjutnya yaitu ditetapkan menjadi Ranperda inisiatif diserahkan kepada Pemda,”ujarnya.

Kata Sangkala, DPRD masih memiliki tahapan untuk dilakukan penyempurnaan terhadap 12 Ranperda ini pada saat pembahasan baik internal di Bapemperda maupun di Pansus, tujuannya untuk memastikan produk hukum yang disampaikan kepada Pemda adalah produk hukum yang berkualitas dan memiliki nilai untuk kemudian dikoreksi bersama.

Karena itu, menurutnya catatan yang ditemukan dalam memperlajari Ranperda tersebut akan tetap menjadi perhatian dalam pembahasan dan atas dasar pertimbangan.

“Kita telah menyetujui Ranperda usul inisiatif komisi ditetapkan menjadi Ranperda usul inisitaif DPRD Provinsi Maluku, ini berarti terdapat tanggungjawab yang harus kita laksanakan, sehingg dapat menghasilkan produk hukum daerah untuk secepatnya kita menyampaikan Ranperda dimaksud kepada Gubernur setelah internal dilakukan sinkronisasi dengan Bapemperda,”tutur Sangkala.

Ditanya kapan disampaikan kepada Gubernur, jelasnya direncanakan bulan Juni usai pengawasan tahap II.

“Jadi masih ada paripurna 7 Ranerpda akan didahulukan, kita akan mendengar pidato Gubernur terhadap pesertujuan dewan, lalu kita akan melakukan pengawasan tahap II baru dilanjutkan ini ke pemerintah provinsi, jadi mungkin bulan Juni,”tutupnya.

Pos terkait