Ambon, Malukupost – DPRD Provinsi Maluku menyesali jatah yang diberikan Kementerian Agama RI bago Maluku, untuk penerimaan Guru Madrasah dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
“Saya mengikuti pemberitaan, kalau memang Kementerian Agama hanya mengalokasikan empat Guru untuk P3K sekolah dibawah kewenangan Kanwil atau Kemenag, sebagai anggota DPRD Maluku ini sangat disesali. Kita hanya dapat jatah kecil, padahal sekolah madasarah di Maluku cukup banyak,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (01/05/2021).
Terkait alasan, dari kouta 9.495 orang hanya Maluku hanya dapat empat, ia belum mengetahui pasti mengapa sampai demikian.
“Nanti kita akan kroscek dengan Kanwil Agama, kira-kira pada saat formasi yang dibutuhkan berapa, pengusulan analiasa kebutuhan berapa, setelah diusul disetujui empat apakah ada langkah-langkah yang diambil Kanwil Agama atau tidak,”ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengagendakan melakukan rapat kerja dengan Kementerian Agama Maluku, guna mencari solusi terkait hal ini.
Karena menurutnya, secara resmi Kanwil Kemenag Maluku harus mempertanyakan hal ini.
“Kalau bisa ada waktu untuk lobi sebelum pembukaan pendaftaran P3K dibawah naungan Kementerian Agama. Karena kalau hanya dapat empat terus terang sangat miris, apalagi secara nasional urutan Maluku urutan 2 terbawah dalam hal mutu dan kualitas pendidikan,”ucapnya.
Untuk itu, dirinya berharap lewat koordinasi nantinya dengan Kementerian Agama minimal bisa menambah kouta P3K bagi sekolah madrasah di Maluki.
“Misalnya dari 4 bisa menjadi 40 orang,”harapnya.