Tidak Ada Alasan Pembatalan Pelantikan Richard Rahakbauw Sebagai Waka

Ambon, Malukupost.com - Pimpinan sementara DPRD Maluku menegaskan tidak ada alasan pembatalan pelantikan Richard Rahakbauw dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua (Waka) definitif DPRD Maluku periode 2019-2024 terkait masuknya surat DPP PG.    "Untuk membatalkan atau tidak mengikut-sertakan Richard Rahakbauw dalam pelantikan pimpinan DPRD pada Jumat, (25/10) besok tidak mungkin dan tidak ada alasan," kata pimpinan sementara ketua DPRD setempat, Lucky Wattimury di Ambon, Kamis (24/10).

Ambon, Malukupost.com – Pimpinan sementara DPRD Maluku menegaskan tidak ada alasan pembatalan pelantikan Richard Rahakbauw dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua (Waka) definitif DPRD Maluku periode 2019-2024 terkait masuknya surat DPP PG.

“Untuk membatalkan atau tidak mengikut-sertakan Richard Rahakbauw dalam pelantikan pimpinan DPRD pada Jumat, (25/10) besok tidak mungkin dan tidak ada alasan,” kata pimpinan sementara ketua DPRD setempat, Lucky Wattimury di Ambon, Kamis (24/10).

Penjelasan Wattimury terkait adanya surat masuk dari DPP PG yang ditandatangani ketua umum DPP Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodwejk Paulus tentang pembatalan surat DPP sebelumnya tanggal 17 September 2019 terkait penetapan calon pimpinan DPRD Maluku.

“Kami dari pimpinan sementara DPRD melalui Sekwan bersama Azis Sangkala serta Melki Sairdekut menerima satu surat dari Plh Ketua DPD Golkar Maluku yang isi surat suratnya menyangkut pergantian pimpinan sementara DPRD yang semula ditetapkan Richard Rahakbauw diganti dengan Rasyid Efendi Latuconsina,” jelas Wattimury.

Setelah itu, pimpinan sementara DPRD bersama pimpinan fraksi baru membahasnya untuk meminta pendapat dan saran.

Sebagai pimpinan sementara, Richard Rahakbauw juga sudah dipanggil untuk membicarakan surat ini, termasuk memanggil teman-teman dari Fraksi Golkar.

“Kebetulan yang hadir tadi ada Anos Yermias, Fredik Rahakbauw, dan Ny. Gladis Umasugy membahas surat dan ingin jelaskan ke teman-teman Golkar bahwa keputusan Mendagri tentang pimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 sudah ada,” tandasnya.

Dalam SK Mendagri ini dijelaskan Ketua DPRD adalah Drs. Lucky Wattimury, Wakil Ketua Richard Rahakbauw, SH, Melkianus Sairdekut, serta Azis Sangkala.

“Tugas kita adalah melaksanakan keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga saya katakan kepada teman-teman dari Golkar tidak ada dasar satu pun yang bisa dipakai pimpinan DPRD untuk melaksanakan pengucapan sumpah janji besok hari tanpa melibatkan Richard Rahakbauw,” kata Wattimury.

Karena itu, setelah mempertimbangkan semua ketentuan perundangan yang berlaku serta mempelajari dengan baik saran-saran teman pimpinan fraksi, disimpulkan bahwa besok pelaksanaan pelantikan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan DPRD Maluku tetap dilaksanakan.

Seluruh pimpinan yang namanya tercantum dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri tetap datang untuk diambil sumpah janji jabatan.

Bagaimana dengan surat DPP Golkar yang ada, maka surat ini setelah dibaca bersama dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan tembusannya tidak ditujukan ke DPRD Maluku.

Sehingga dalam pengertian DPRD, ini adalah masalah internal PG sehingga disepakati untuk mengembalikan surat ini kepada partai guna melakukan langkah-langkah sesuai peraturan perundangan.

Artinya mengusulkan kepada pimpinan DPRD pergantian pimpinan antarwaktu dengan melampirkan surat asli dari DPP PG baru bisa diproses.

Fraksi Golkar juga memahami apa yang disampaikan pimpinan sementara DPRD dan Fredik Rahakbauw sebagai Plh Ketua DPD PG Maluku juga telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Said Assagaff dan mereka pahami langkah yang diambil oleh DPRD provinsi sebab sudah ada keputusan Mendagri. (MP-2)

Pos terkait