DPRD Maluku Tolak Pembagian PI 10 Persen Dengan NTT

Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, seluruh anggota dewan menolak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat bagian 5 persen dari total PI 10 persen jatah Maluku untuk pengelolaan Blok Migas.
Ambon, Malukupost.com – Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, seluruh anggota dewan menolak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat bagian 5 persen dari total PI 10 persen milik Maluku untuk pengelolaan Blok Migas. 
“Dalam forum paripurna kemarin, teman-teman dewan semua menolak. Klaim itu, mustahil menurut kami,” katanya di Ambon, Selasa (29/10).
Dia mengaku, dalam rapat paripurna penyampaian 8 Ranperda usul pemerintah daerah Senin (28/10) kemarin, beberapa anggota dewan menanyakan persoalan pembagian PI 10 persen tersebut. Namun, dirinya setuju dan mendukung tanggapannya anggotanya itu. Pihaknya pun tak menggubris pernyataan Gubernut NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bila NTT akan mendapat keuntungan 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada tahun 2025.
“Gubernur NTT sebelumnya Frans Lebu Raya, pernah kunjungi Maluku, namun kami menolak,” ujar Wattimury.
Meski begitu, pihaknya menyilahkan NTT meminta jatah tersebut ke pemerintah pusat, namun tidak harus mengambil PI 10 persen milik Maluku. Apalagi, sebelumnya telah ada regulasi PI 10 persen untuk Maluku. Jika ada pihak yang meminta jatah ini, maka permintaan tersebut melanggar undang-undang. Mengingat, Presiden RI SBY sebelumnya telah mengakui bila PI tersebut milik Maluku.
“Tak hanya SBY, semua pihak sudah tahu bila 10 persen itu milik Maluku. Hal ini juga telah diatur dalam perundangan Momerandum of Understanding (MoU),” tegas Wattimury.
Pemprov dan DPRD Maluku periode sebelumnya telah membentuk BUMD yakni PT.Maluku Energi, bahkan konsep PI 10 persen telah rampung dibuat. Atas dasar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov sebelum menyatakan sikap ke pemerintah pusat. 
“Toba-tiba, ada yang klaim jatah,” heran Wattimury.
Mengenai hal ini, Sekretaris Fraksi Kebangsaan Pembangunan DPRD Maluku Azis Hentihu mengatakan, klaim Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu merupakan klaim sepihak. 
“Permintaan itu, kami tolak. Sebab, Masela masuk dalam kawasan Maluku. Ini rakus namanya,” katanya.
Menurut dia, harus ada penyertaan modal untuk mendapat jatah PI, agar ada kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama ini, agar ada penambahan anggaran pada APBD Maluku yang hanya sebesar Rp 3 triliun saja.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk bersama menyampaikan hal ini di pemerintah pusat,” ujar Hentihu.(MP-9)  

Pos terkait