Empat Pimpinan DPRD Maluku Ditetapkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, menetapkan empat pimpinan lembaga yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Ketua DPRD dijabat Lucky Wattimury (PDI-P), sementara tiga Wakil Ketua masing-masing dijabat Richard Rahakbauw (Golkar), Melkianus Saerdikut (Gerindra) dan Azis Sangkala (PKS).Ambon, Malukupost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, menetapkan empat pimpinan lembaga yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Ketua DPRD dijabat Lucky Wattimury (PDI-P), sementara tiga Wakil Ketua masing-masing dijabat Richard Rahakbauw (Golkar), Melkianus Saerdikut (Gerindra) dan Azis Sangkala (PKS).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Pimpinan Defenitif yang diusulkan partai politik pemenang dengan urutan suara dan kursi terbanyak, Rabu (25/9), dipimpin Ketua Lucky Wattimury dan Wakil Sementara Richard Rahakbauw yang dihadiri anggota dewan. 
Penyampaian usulan nama-nama pimpinan ini, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No 03 Tahun 2019 tentang Penetapan Keputusan DPRD Maluku tentang Masa Jabatan 2019-2024, yang dibacakan Sekwan DPRD Maluku Boedewin Wattimena.
Penetapan tersebut, dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan, Pimpinan DPRD Provinsi berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak. 
Penjelasan pasal itu, ditegaskan partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan dewan melalui pimpinan parpol mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi kepada Pimpinan Sementara DPRD Provinsi.
Kemudian, berdasarkan pasal 35 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan suatu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Mengenai hal ini, Ketua DPRD Maluku  Lucky Wattimury mengaku, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah makin meningkat. Keseriusan dan tanggung jawab moral dari para anggota dewan pun sangat diperlukan, untuk menanggapi atau merespon persoalan masyarakat. Sebab, lembaga dewan berfungsi menyerap aspirasi masyarakat.
“Diharapkan, penguatan kelembagaan dapat terwujud dengan adanya penetapan pimpinan definitif,” katanya. (MP-9).

Pos terkait