Ambon, Malukupost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menggelar rapat paripurna untuk membahas sekaligus menetapkan susunan pimpinan dan anggota fraksi-fraksi masa jabatan 2019-2024. Penetapan ini, sesuai kuputusan Nomor 01 tahun 2019 tentang pembentukkan fraksi-fraksi DPRD Maluku. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin(23/9).
Dalam rapat itu, Ketua Sementara DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan. dalam rancangan keputusan menetapkan pembentukan fraksi-fraksi, susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Keputusan itu berlaku pada 23 September 2019 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan seperlunya.
“Jadi keputusan dewan perihal jumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku masa jabatan 2019-2024 terdapat delapan fraksi. Dan jumlah ini telah disepakati dalam rapat paripurna,” kata Wattimury.
Dia merincikan, kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, Demokrat, Persatuan Bangsa (PPP/PKB) dan Perindo Amanat Berkarya (Perindo/PAN/ Partai Berkarya)
Wattimury menjelaskan, pembentukan fraksi dilakukan melalui beberapa tahapan. Yakni menimbang bahwa fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi sesuai jumlah yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dst, mengingat UU Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku dst, memperhatikan hasil rapat pimpinan dengan seluruh anggota dan Surat Dewan DPRD Nomor 06/IN/DPD.23/IX/2019 Perihal penyampaian nama Pimpinan dan Anggota Fraksi tanggal 21 September 2019. (MP-9)