Ambon, Malukupost.com – Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah dan DPRD periode tahun 2014 – 2019. Penyampaian dokumen berlangsung di ruang kerjanya, Jumat (9/8).
“Keputusan DPRD Maluku tahun 2014 – 2019 berjumlah 114, keputusan pimpinan sebanyak 25, Nota Kesepakatan DPRD -Pemprov dan Berita Acara berjumlah 19, sementara Reomendasi DPRD – Pemprov sebanyak 16,” katanya.
Dijelaskan, dalam usulan tersebut terdapat beberapa catatan. Yakni di tahun 2013 untuk Ranperda Usul Pemda yang ditetapkan DPRD jadi Perda tahun 2014 sebanyak 3, tahun 2014 berjumlah 7. Sementara Ranperda Usul Inisiatif DPRD tahun 2013 yang menjadi Perda di tahun 2014 sebanyak 14, tahun 2014 berjumlah 2 yang ditetapkan tahun 2019.
“Di tahun 2015 untuk Ranperda Usul Pemda yang ditetapkan DPRD jadi Perda tahun 2015 sebanyak 1, tahun 2016 berjumlah 7. Sementara Ranperda Usul Inisiatif DPRD tahun 2015 sebanyak 6, namun seluruh usulan ini tidak ditetapkan menjadi Perda, ” jelas wattimena.
Kemudian di tahun 2016, lanjut Wattimena, untuk Ranperda Usul Pemda yang ditetapkan DPRD jadi Perda tahun 2017 sebanyak 3. Sementara Ranperda Usul Inisiatif DPRD tahun 2016 sebanyak 2 yang ditetapkan menjadi Perda tahun 2019.
“Di tahun 2017 untuk Ranperda Usul Pemda yang ditetapkan DPRD jadi Perda sebanyak 6. Sementara Ranperda Usul Inisiatif DPRD tahun 2017 berjumlah 1, namun ditetapkan di tahun 2019,” lanjutnya.
Dia menambahkan, di tahun 2018 untuk Ranperda Usul Pemda sebanyak. Namun yang ditetapkan jadi Perda pada tahun yang sama berjumlah 1 Perda. 4 Perda lainnya ditetapkan tahun 2019. Sementara Ranperda Usul Inisiatif DPRD tahun 2018 sebanyak 4. Rincian keempat usulan ini adalah Ranperda pertama telah sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri RI, hasil tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ranperda kedua dan empat, tercatat telah ada hasil fasilitasi namun belum ada pembahasan. Ranperda ketiga belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri.
“Jadi jumlah Perda yang ditetapkan DPRD Maluku periode tahun 2014 – 2019 sebanyak 56 Perda yang terdiri atas Perda Usul Pemda berjumlah 32, sedangkan Perda Usul Inisiatif DPRD sebanyak 24,” tambah Wattimena. (MP-9)