Ambon, Malukupost.com – DPRD Maluku melalui Ketua Komisi A Melkias L Frans menegaskan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku tidak boleh dipindahkan.
Penegasan Ketua Komisi A tersebut usai mendengar keluhan dari Sekretaris Disdukcapil Maluku Dewi A Pattimahu yang mengaku bahwa ada komplain dari Dinas ESDM Maluku terkait pemakaian kantor.
“Dukcapil inikan baru terbentuk tahun kemarin, lalu kantor yang dipakai saat ini adalah bekas kantor Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) dan kemudian dikomplain oleh ESDM,” ujar Ketua Komisi A, Melkias Frans di Ambon, Senin (13/8).
Dijelaskan Frans, kantor atau Bangunan yang diklaim pihak Dinas ESDM merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh pemerintah yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada Stake Holders yang ada atau keperluan dinas yang menjadi/ akan menjadi kekayaan milik negara atau daerah.
“Pemda ini tidak ada bangunan milik dinas. Seluruh bangunan daerah yang ada merupakan aset daerah yang diatur oleh Gubernur,” tandasnya.
Frans menghimbau kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Hamin Bin Thahir agar segera menangani persoalan ini.
“Karena itu saya minta sekda untuk memfasilitasi. Namun tidak boleh pindahkan Dukcapil dari situ karena mereka punya piranti-piranti atau IT untuk kependudukan sistem online,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dukcapil Maluku Dewi A Pattimahu secara singkat mengaku pemakaian kantor tersebut sebelumnya atas izin Sekda melalui rekomendasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Maluku. (MP-9)