Ambon, Malukupost.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Raden Ayu Hindun Hasanusi menyatakan masalah internal antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yakni Edwin Adrian Huwae dan Richard Rahakbauw, hingga kini masih dipelajari oleh BK.
Menurut Hasanusi, informasi perseteruan antara keduanya baru diketahui BK melalui pemberitaan media. BK sendiri sebelum melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan ataupun penjelasan, dan akan mempelajari akar permasalahan hingga terjadinya perseteruan tersebut.
“Untuk permasalahan ini kan, sama-sama kita ketahui melalui pemberitaan media. Kita tidak menyaksikan langsung. Untuk itu, BK akan mempelajari terlebih dahulu, baru dilakukan pemanggilan terhadap keduanya,” ungkapnya di Ambon, Rabu (30/5).
Hasanusi katakan, selain akan memanggil Huwae dan Rahakbauw, BK nantinya juga akan memanggil pihak yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Waktu dua minggu itukan sangat singkat untuk mempelajari masalah ini. karena ada pihak-pihak yang harus kita panggil guna mendapatkan informasi termasuk keduanya. Setelah itu, baru bisa kita mengambil keputusan,” ujarnya.
Dijelaskan Hasanusi, terkait persoalan yang melibatkan pimpinan DPRD Provinsi Maluku ini, BK pada prinsipnya akan mengambil langkah berdasarkan kode etik. Diantaranya membuat Surat Teguran kepada yang bersangkutan, mengadakan pertemuan untuk membicarakan hal yang dimaksud termasuk peneguran secara langsung (secara lisan) dan pengusulan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui persetujuan Komisi maupun Fraksi-Fraksi terkait, apabila peneguran-peneguran BK sebelumnya tak digubris oleh yang bersangkutan.
“Tiga tahapan ini ada dalam Tata Tertib dan Kode Etik BK yakni Teguran lisan, teguran tertulis dan mengusulkan untuk diberhentikan tapi melalui persetujuan komisi dan fraksi. Bukan semaunya BK untuk memberikan teguran atau memberhentikan begitu saja,” pungkasnya. (MP-9)