Assagaff: Persoalan Huwae Dan Rahakbauw Murni Urusan Personal

Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Maluku Said Mudzakir Assagaff menyatakan persoalan yang melibatkan Edwin Adrian Huwae dan Richard Rahakbauw merupakan persoalan murni personal. Meskipun persoalan tersebut pada akhirnya melibatkan nama lembaga namun hal tersebut hanyalah sebuah opini yang terlanjur telah dikembangkan di luar lembaga ataupun masyarakat.

Ambon, Malukupost.com – Wakil Ketua DPRD Maluku Said Mudzakir Assagaff menyatakan persoalan yang melibatkan Edwin Adrian Huwae dan Richard Rahakbauw merupakan persoalan murni personal. Meskipun persoalan tersebut pada akhirnya melibatkan nama lembaga namun hal tersebut hanyalah sebuah opini yang terlanjur telah dikembangkan di luar lembaga ataupun masyarakat.

“Persoalan yang terjadi antara kedua pimpinan ini adalah persoalan murni personal. Betul ada hal-hal yang akhirnya melibatkan lembaga atau institusi tetapi itu hanya opini yang dikembangkan diluar. Lembaga ini berkewajiban karena keduanya merupakan pimpinan di lembaga ini. kami panggil lalu dalami,” ungkapnya di Ambon, Jumat (1/6).

Menurut Assagaff, perseteruan keduanya terlihat ketika masing-masing saling melaporkan satu sama lain di SPKT Polda Maluku beberapa waktu lalu. Hal itu lantas menarik perhatian banyak pihak termasuk para anggota DPRD Maluku.

“Perseteruan pribadi itu dikait-kaitkan dengan APBD senilai Rp32,5 miliar yang diduga telah dikorupsi,”ujarnya.

Assagaff katakan, melalui fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku, persoalan keduanya akan dapat diselesaikan dan tentunya dengan menggunakan pendekatan kode etik.

“Kami secara institusi berkewajiban untuk bagaimana menyelesaikannya dengan mekanisme dan  cara yang tentunya disesuaikan dengan situasi yang ada. Salah satu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah melalui fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku,” katanya.

“Kita berharap dengan pendalaman itu, BK bisa mengeluarkan semacam rekomendasi ke kita melalui paripurna nanti terhadap apa yang mesti dilakukan. Persoalan hukum antara kedua pimpinan ini, kami berharap setelah masalah internal selesai persoalan hukum juga selesai,” katanya lagi.

Dijelaskan Assagaff, selama melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya DPRD Maluku telah bekerja sesuai UU yang telah ditetapkan termasuk pengelolaan anggaran maupun pengesahan dan pengelolaan APBD. Olehnya itu, terkait dengan anggaran yang menyangkut aspirasi, yang ada hanyalah aspirasi masyarakat bukan aspirasi DPRD.

“Saya ingin tegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa selama ini DPRD bekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada yang namanya aspirasi DPRD, yang ada aspirasi masyarakat. Tidak ada yang namanya uang DPRD, yang ada uang masyarakat dan mekanisme yang ditempuh oleh DPRD dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sudah sesuai sebagaimana ditetapkan oleh UU,” tandasnya.

Assagaff menambahkan, terkait APBD, DPRD Maluku hanya melakukan pembahasan dan pengesahan atas rancangan APBD oleh Pemprov Maluku. Setelah itu, pelaksanaan maupun pengelolaan APBD tersebut akan dikelola oleh Pemprov Maluku.

“DPRD Maluku tidak pegang duit untuk dibagi-bagikan ke masyarakat, jadi sekali lagi jangan salah persepsi. Kemarin saya bilang, ini persoalan persepsi karena bahasa yang dipakai, lalu orang persepsikan macam-macam. Lalu bilang, aspirasi DPRD orang menganggap bahwa uang itu di DPRD, lalu DPRD yang mengatur-atur, tidak. Itu keliru,” pungkasnya. (MP-9)

Pos terkait