Ambon, Malukupost.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku meminta mekanisme dewan tetap berjalan normal dan tidak mengabaikan berbagai agenda penting yang menyangkut kepentingan masyarakat, hanya akibat pertikaian antara ketua dan wakil ketua DPRD.
“Terkait masalah internal yang terjadi, kita harus punya prinsip bahwa apapun juga saudara ketua yang terlibat dalam pertikaian tidak boleh menghambat sama sekali pelaksanaan tugas-tugas dewan,” kata wakil ketua BK DPRD setempat, Ever Kermite di Ambon, Selasa (29/5).
Menurut dia, ada empat unsur pimpinan dewan dari empat fraksi, sehingga sebaiknya wakil ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf (F-PKS) dan Elvyana Pattiasina (F-Demokrat) proaktif untuk memimpin berbagai aktivitas di lembaga tersebut.
Badan Kehormatan diharapkan sesegera mungkin melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, dan ini merupakan kekuatan bagi BK karena diputuskan dalam rapat paripurna dewan untuk menyelesaikan pertikaian antara Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae (F-PDI Perjuangan) dengan wakil ketua dari F-Golkar, Richard Rahakbauw.
Sehingga mekanisme pelaksanaan tugas-tugas entah itu nantinya menangani surat-surat atau apa pun berdasarkan keputusan rapat parupurna DPRD supaya BK punya kekuatan.
“DPRD harus menjadwalkan pemanggila kedua unsur pimpinan tersebut pada hari Rabu, (30/5) untuk rapat bersama,” tandas Ever Kermite.
Anggota BK DPRD Maluku, Saadyah Uluputy minta waktu untuk mempelajari kasus ini secara baik untuk diselesaikan secara internal kelembagaan paling lambat dua pekan.
Sementara wakil ketua DPRD asal F-PKS, Syaid Mudzakir Assagaf mengatakan segera mengadakan konsolidasi dan kalau memang ada kebutuhan waktu maka disampaikan kepada pimpinan untuk diatur dan berharap lebih cepat dilakukan penyelesaian. (MP-5)