Ambon, Malukupost.com – DPRD Maluku menyatakan 13 calon Daerah Otonom Baru (DOB) tetap diarahkan mempersiapkan kelengkapan administrasi, kendati pemerintah memberikan sinyal tidak memekarkan 413 DOB pada 2018.
“Kami tidak kaget dengan pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo menyangkut penundaan pemekaran DOB, apalagi 2018 merupakan tahun politik,” kata Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans, di Ambon, Kamis (15/3).
Pernyataan Mendagri bahwa pemekaran wilayah moratoriumnya belum dicabut dengan alasan sejumlah dana dalam APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan masalah sosial.
Menurut Melkias, penjelasan ini sudah berulang kali disampaikan ke DPRD dan tidak berarti bahwa nantinya tidak ada kemungkinan pemekaran DOB.
“Bisa saja setelah 2018 atau juga dalam perjalanan 2019 karena moratorium ini bukanlah Undang-Undang tetapi merupakan sebuah kebijakan negara dengan berbagai pertimbangan fiskal,” ujarnya.
Kalau infrastruktur misalnya dalam tahun berjalan sudah memadai, maka dipastikan pemekaran terealisasi, dan itu bukan berarti programnya tidak jalan sama sekali, hanya saja terkait dengan kebijakan negara kemungkinan pada 2018 belum jalan.
Tetapi daerah-daerah pemekaran di Maluku tetap mempersiapkan kelengkapan administrasinya, dan kapan moratorium ini ditarik tentunya pemekaran pasti jalan.
“Jangan sampai ketika kebijakan moratoriumnya dicabut ternyata di daerah justru yang tidak siap,” tandas Melkias.
Karena itu tetap merupakan tanggungjawab Pemprov dan DPRD Maluku dalam mendorong daerah-daerah pemekaran untuk mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi.
Ada 13 calon DOB di Maluku yang masuk dalam grand desain strategis nasional dan nanti dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah.
Setelah PP ini keluar baru ada PP tentang pembentukan DOB, tetapi hampir pasti yang telah memenuhi persyaratan di Maluku ini ada tujuh calon DOB.
Ketujuhnhya adalah calon kabupaten Kepulauan Terselatan, Kepulauan Kei Besar, Kepulauan Aru Perbatasan, Kota Bula, Gorom Wakate termasuk Banda Sementara yang belum lengkap administrasinya seperti Seram Utara Raya dan Tanimbar Utara, tetapi semua sudah terinventarisir dan terverifikasi di DPR RI, Komite I DPD RI dan di Dirjen Otoda Kemendagri.
Contohnya di Kabupaten Maluku Tengah belum ada persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD untuk calon DOB Seram Utara Raya.
Sebelumnya pemekaran DOB tidak terealisasi karena alasan defisit anggaran negara dan sekarang menyangkut persoalan pembangunan infrastruktur dan sosial.
“Kebijakan ini juga merupakan bagian dari defisit anggaran dalam arti di sini lebih banyak konsentrasi pemerintah untuk pertumbuhan infrastruktur, karena pemekaran wilayah juga membutuhkan anggaran dan teralokasi untuk membangun infrastruktur,” katanya.
Program pemekaran wilayah juga tidak akan menimbulkan persoalan baru terutama di wilayah Maluku, dan DOB justeru menjadi berkah baik dari aspek daerah kepulauan maupun jangkauan untuk pelayanan masyarakat yang terhambat bisa diatasi.
“Kalau bentuk DOB menimbulkan masalah baru, kecuali untuk daerah kontinental yang mudah dijangkau dengan waktu relatif singkat, tetapi daerah kelautan seperti Maluku memang mahal karena infrastruktur laut dan udara terbatas sehingga DOB menjadi prioritas,” tegas melkias. (MP-4)