Gubernur Serahkan Nota Keuangan dan RAPBD 2018 Ke DPRD Maluku

Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff, Senin (27/11), menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Kawasan Karang Panjang, Ambon.   "Rapat Paripurna hari ini, dalam rangka Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018, sejatinya merupakan kelanjutan dari Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu," ujar Gubernur Assagaff dalam pidato pengantarnya.

Ambon, Malukupost.com – Gubernur Maluku Said Assagaff, Senin (27/11), menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Kawasan Karang Panjang, Ambon.

“Rapat Paripurna hari ini, dalam rangka Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018, sejatinya merupakan kelanjutan dari Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu,” ujar Gubernur Assagaff dalam pidato pengantarnya.

Menurut Assagaff, berdasarkan amanat ketentuan pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juncto pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka seyogyanya penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober.

“Namun padatnya kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku dan agenda DPRD Provinsi Maluku, maka Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 baru dapat kami sampaikan pada hari ini,” ungkapnya.

Dalam Rancangan APBD ini, Assagaff katakan, perangkat daerah selain merencanakan program dan kegiatan serta anggaran dalam Rencana Kerja Anggarannya, juga menetapkan indikator, tolok ukur dan target kinerja, sehingga dapat diukur tingkat keberhasilan dan kinerjanya.

“Dalam kaitan itulah, perkenankan saya menyampaikan secara garis besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 ini,” katanya.

Diungkapkan Assagaff, Pendapatan Daerah direncanakan naik menjadi Rp3,46 triliun, lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar Rp3,15 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp314,13 miliar atau meningkat sebesar 9,98 persen.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, lanjut Assagaff, direncanakan Rp806,82 miliar. Ini melebihi tahun anggaran 2017 sebesar Rp.698,91 miliar, atau bertambah sebesar Rp107,91 miliar atau naik 15,44 persen,” terangnya.

Untuk Dana Perimbangan, lanjut Assagaff, direncanakan meningkat menjadi Rp2.64 triliun dibandingkan tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,43 triliun, atau bertambah sebesar Rp203,49 miliar atau naik 8,36 persen. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah, disebut Assagaff, direncanakan sebesar Rp.18,47 miliar, atau bertambah sebesar Rp.2,72 miliar atau naik sebesar 17,30 persen dari anggaran tahun sebelumnya.

“Pada bagian Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3,48 triliun rupiah atau naik sebesar Rp309,18 miliar atau 9,74 persen dari tahun anggaran 2017 yang hanya sebesar Rp3,17 triliun,” ungkapnya.

Dijelaskan Assagaff, untuk kelompok Belanja Tidak Langsung, direncanakan sebesar Rp1,95 triliun, bertambah sebesar Rp320,42 miliar atau meningkat sebesar 19,65 jika persen dibandingkan tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,63 triliun. Sedangkan untuk Belanja Langsung, direncanakan sebesar Rp1,53 triliun, apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,54 triliun, maka terjadi penurunan sebesar Rp11,24 miliar atau 0,73 persen.

“Dari gambaran keuangan daerah seperti yang disebutkan di atas, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp.20,54 miliar sebagai akibat dari pendapatan yang lebih kecil jika dibandingkan dengan belanja daerah, sekalipun demikian, defisit ini masih lebih rendah dari tahun anggaran 2017 sebesar Rp25,49 miliar,” bebernya.

Assagaff katakan, Pembiayaan Daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut

“Pada sisi Pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah direncanakan sebesar Rp.20,54 miliar yang bersumber dari Estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2017, sedangkan Pembiayaan yang merupakan Pengeluaran Daerah tidak dianggarkan,” paparnya.

Assagaff menambahkan, dari gambaran pembiayaan daerah tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp20,54 miliar. Dengan demikian, defisit dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp20,54 miliar sebagai akibat dari pelampauan kebutuhan belanja terhadap kemampuan pendapatan daerah, dapat ditutupi oleh pembiayaan netto tersebut.

Assagaff menambahkan, sekalipun anggaran terbatas namun seluruh kebijakan program dan kegiatan yang dihasilkan harus dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. (MP-9)

Pos terkait