Ambon, Malukupost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menetapkan Darul Kutny Tehupaly sebagai anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Syarief Hadler dari Partai Persatuan Pembangunan untuk sisa periode 2014-2019.
“Penetapan Tehulay dilakukan setelah Mendagri menerbitkan surat keputusan yang memberhentikan dengan hormat Syarief Hadler pasca penetapan sebagai calon Wakil Wali Kota Ambon dalam pilkada serentak Februari 2017,” kata Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Kamis (31/8).
Tehupaly juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PPP beberapa tahun lalu dan kembali meraih suara terbanyak kedua setelah Syarief Hadler dalam pemilu legislatif 2014 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai calon wali kota dan berpasangan dengan Richard Louhenapessy selaku calon wali kota, syarief Hadler mundur sebagai anggota legislatif.
Pelantikan Tehupaly sebagai anggota DPRD Maluku pengganti antar waktu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pengambilan sumpah/janji untuk sisa masa jabatan 2014-2019.
Pembacaan surat keputusan Mendagri dilakukan Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu.
Dengan dilantiknya Tehupaly, maka jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku saat ini menjadi 44 orang sehingga tersisa satu anggota DPRD PAW dari Partai Golkar yang belum dilantik.
Sejak akhir tahun 2016, terdapat lima anggota DPRD Maluku yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak Februari 2017.
Mereka yang mencalonkan diri antara lain Samson Atapary (PDI Perjuangan), Syarief Hadler (PPP), Dharma Oratmangun (Golkar), Sufi Majid (PKS), serta Hasym Payapo (Partai Hanura) yang saat ini menjadi Bupati Seram Bagian Barat. (MP-2)