Belum Akomodasi 11 Kabupaten/Kota, DPRD Desak Pemda Maluku Revisi Draf Ranperda RTRW

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemda Maluku.

Pembahasan berlangsung di ruang paripurna rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (09/11/2023). Dipimpin Ketua Pansus RTRW, Melkianus Sairdekut. Turut hadir Kepala Biro Hukum setda Maluku, Hendrik R. Herwawan.

Kepada wartawan, Melkianus Sairdekut mengatakan, rapat yang dilaksanakan dalam rangka membahas Perda nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW untuk direvisi ke tahun 2023-2042.

“Ranperda ini sementara di godok, hanya saja setelah Pansus membahasnya ada beberapa perbedaan pandangan soal draf Ranperda,”ucapnya

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyarankan Pemda Maluku untuk segera melakukan perbaikan, mengingat Ranperda tersebut harus mengakomodasi seluruh Ranperda tentang RTRW di 11 kabupaten/kota.

Selain itu, Ranperda RTRW ini juga untuk usia 20 tahun, sehingga DPRD harus membahas secara serius karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat berkaitan dengan tambang, perkebunan, transportasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Sairdekut Pansus akan membahas secara detail, sebelum nantinya disetujui untuk di kirim dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita meminta Pemda Untuk segera memastikan dokumen yang datang, sebelum kami memberikan persetujuan untuk dikirim ke Kementerian ATR/Pertanahan untuk dilakukan persetujuan subtansi terhadap Ranperda ini,”pungkasnya.

Sekedar tahu, rapat yang berlangsung sore itu di skorsing, dan akan dilanjutkan kembali setelah Pemda Maluku merevisi Ranperda tersebut.

Pos terkait