Ambon, MalukuPost.com –
Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Haji Antara telah selesai dibahas DPRD Maluku. Hanya saja, usulan Ranperda dimaksud hingga kini belum juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, dikonfirmasi mengenai hal ini, mengakui seluruh tahapan pembahasan Ranperda Haji Antara telah disampaikan ke pimpinan Dewan. Dengan demikian, bukan lagi menjadi tanggungjawab Bapemperda, melainkan merupakan kewenangan penuh dari pimpina Dewan.
“Rapat bersama mitra dengan Bapemperda kan sudah slesai menyangkut perda antara Haji. Saya kira ini kewenangan dari Pimpinan menyangkut paripurna penetapan kapan, yang penting tanggungjawab Bapemperda sudah selesai diusulkan ke pimpinan untuk ditetapkan menjadi Perda,”ungkap Sarimanela kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (11/01/2023).
Dikatakan, usulan penetapan Ranperda dimaksud juga telah dibahas dapat rapat Badan Musyawarah (Bamus), namun hingga ini belum ada agenda terkait penetapan Ranperda dimaksud.
Walaupun demikian, Politisi Hanura itu memastikan dalam tahun ini sudah bisa dilakukan penetapan Ranperda Embarkasi Haji Antara menjadi Perda.