Dishut Maluku Didesak Lakukan Monitoring Sebelum Perpanjangan Izin CV Maha Taman Lestari

Ambon, MalukuPost.com –

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku didesak untuk segera melakukan monitoring pengendalian, sebelum mengeluarkan izin baru pengelolaan Kayu diluar non Hutan kepada CV Maha Taman Lestari di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Bacaan Lainnya

Desakan ini dimaksudkan DPRD dan Pemda  dapat memastikan apakah operasional CV Tama Lestari telah berjalan sesuai aturan yang ditentukan atau tidak.

“Jadi izin itu tanggal 19 Desember telah mati. Oleh karena itu, hasil rapat tadi kami bersepakat untuk melakukan evaluasi operasional CV Tama Lestari, sebelum dilakukan perpanjangan izin,”ujar Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan usai rapat bersama Dinas kehutanan Maluku, Direksi CV Tama Lestari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (12/12/2022).

Dikatakan, sesuai aturan monitoring merupakan tanggungjawab penuh dari Dinas Kehutanan, sebagai tindaklanjut atas izin yang dikeluarkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara Dinas terkait di daerah, dalam hal ini Lingkungan Hidup baik Provinsi maupun Kabupaten hanya bersifat koordinasi terkait apa yang menjadi kewenangan dari Provinsi.

“Jadi kami minta Dishut segera lakukan monitoring,”pintanya.

Dalam rapat tersebut, kata Hurasan Komisi II juga memberikan catatan kristis kepada perusahaan berkaitan ganti rugi tamanan masyarakat negeri Salamahu.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya merencanakan dalam waktu dekat akan langsung turun kelapangan, guna mengkroscek apakah benar perusahaan telah merealisasikan ganti rugi tanaman masyarakat atau belum.”

Perusahaan menyampaikan sudah menyerahkan ganti rugi, disertai bukti-bukti penyelesaian sudah ada, dan kami dalam waktu dekat mengkroscek ke lapangan, turun ke lokasi untuk memastikan apa betul penyelesaian yang sudah dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat negeri Salamahu atau belum,”ucapnya.

Sementara untuk masyarakat Negeri Haya, menurut Hurasan tidak ada lagi persoalan, karena sudah ada surat dukungan dari Pemerintah Negeri, termasuk di dalamnya ketua saniri dan tokoh masyarakat Haya terkait Izin. Operasional di wilayah tersebut.

Pos terkait