Ambon, MalukuPost.com –
Direncanakan dalam waktu dekat, Benhur George Watubun akan dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Lucky Wattimury.
Berdasarkan informasi yang diterima MalukuPost.com, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, akan dilantik menjadi orang nomor satu di rumah rakyat, karang panjang, Ambon 18 Desember mendatang.
Hal ini sejalan dengan keterangan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala yang mengungkapkan pelantikan Ketua DPRD Maluku akan dilaksanakan di pertengahan bulan ini.
“Pelantikan Ketua DPRD Provinsi Maluku akan terlaksana pada pertengahan Bulan Desember ini,”tegas Sangkala kepada wartawan diruang kerjanya, kamis (08/12/2022).
Dikatakan, tertundanya pelantikan Benhur Watubun dari jadwal yang ditentukan, dikarenakan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk pengambilan sumpah janji jabatan Ketua DPRD, hingga kini belum memiliki pimpinan defentif, atau masih dijabat Pelakaana harian (Plh).
“Saat ini yang bertugas adalah Plh, dan tentunya Plh tidak bisa melantik BGW,”ucapnya.
Meski demikian, Politisi Asal PKS ini mengaku sudah ada konfirmasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi defentif terkait kedatangannya kembali di Ambon sekitar tanggal 15 atau 16 Desember mendatang.
Sekedar tahu, salinan kutipan SK peresmian Pengangkatan Benhur Watubun dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah dikantongi DPRD Maluku.
Dalam salinan SK Nomor 100.2.1.4 – 6224 Tahun 2022, yang diteken Mendagri 2 Desember ini di cap dan ditandatangani oleh Evan Nur Setya Hadi , S.STP, M.A.P , Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kementerian Dalam Negeri.
Dijelaskan dalam SK, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 oktober 2019 Sdr, Drs , Lucky Wattimury, M.Si dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di resmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.
Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun ,ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Kemudian berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Maluku no 34.tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun,ST. Dan surat-surat serta berdasarkan Peraturan,keputusan dan Undang-undang yang berlaku.
Pengucapan sumpah/ janji dilakukan paling lama 60 (Enam Puluh) hari setelah SK Mendagri ini di terima.