Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku diminta untuk bijaksana dalam proses verifikasi tenaga non ASN, terutama tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga Guru.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (20/10/2022).
Dikatakan, yang perlu menjadi perhatian dalam verifikasi tenaga non ASN yaitu tenaga Guru swasta, walaupun tidak termasuk dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jangan membiarkan mereka begitu saja, atau diakomodir atau disampaikan ke Kementerian bisa mengakomodir mereka dengan syarat syarat tertentu, pertama lama mereka mengabdi, saya kira hal ini menjadi pertimbangan. Kami berharap Pemda bijaksana melihat persoalan ini, terutama Guru yang sudah mengabdi di sekolah, apalagi sekolah swasta. Ini juga harus menjadi perhatian Pemda,”tuturnya.
Sama halnya dengan tenaga kesehatan, menurut Hurasan hal ini juga harus menjadi pertimbangan dari Pemda untuk diperjuangkan masuk kedalam tenaga Non ASN, misalnya Nakes di RSUD Haulussy yang sudah mengabdi cukup lama.
Olehnya itu, dirinya meminta perhatian serius dari Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk bersama-sama DPRD memperjuangkan masa depan Nakes dan Tenaga Guru untuk ke Pemerintah Pusat.
Hal ini dimaksudkan agar usai penyelesaian tenaga Non ASN, tidak berdampak meningkatnya angka pengangguran
“Untuk mempernjuangkan ini diperlukan komitmen bersama, supaya Nakes dan tenaga Guru bisa dipergunakan kembali, semangat melayani baik di RS maupun sekolah. Dengan semangat yang sama kita kedepan tentu mengurangi angka pengangguran, untuk itu mereka yang sudah mengabdi harus tentu diperhatikan,”pungkasnya.