Ini Hasil “On The Spot” Komisi I DPRD Di Ohoi Revav

(foto: Labes)

Langgur, MalukuPost.com – Proses Kepala Ohoi (desa) Definitif Ohoi Revav, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, masih terkendala pada problematika di tubuh Badan Seniri Ohoi (BSO) setempat.

Setidaknya ada tiga marga yang turut mencalonkan diri menjadi kepala ohoi, antara lain Leisubun, Telyoarubun, dan Rahayaan.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanan, terjadi polemik. Mulai dari tarik-menarik rekomendasi raja, penolakan, bahkan sampai pemasangan sasi adat di fasilitas pemerintah ohoi.

Persoalan ini kemudian berlanjut ke DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, dimana marga Rahayaan dan Leisubun melayangkan surat dan meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

DPRD Malra, melalui Komisi I, kemudian mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BSO dan Penjabat Kepala Ohoi Revav, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Komisi I menindaklanjuti RDP tersebut dengan agenda on the spot (turun lapangan) yang dilaksanakan di Revav, Selasa (20/9/2022).

Pimpinan dan anggota Komisi I yang terdiri Ketua Adolf Markus Teniwut, Wakil Ketua Antonius Renyaan, Sekretaris Albertus Alo Jamlean, dan anggota Imanuel Ufi, bertemu dengan Pemerintah Ohoi Revav, BSO, Badan Seniri Adat (BSA), dan sejumlah tokoh masyarakat, di balai ohoi setempat.

Anggota Komisi I Imanuel Ufi menegaskan, kehadiran DPRD tidak dalam posisi sebagai hakim yang memutuskan siapa yang punya hak menduduki kursi kepala ohoi. Komisi I, lanjut Ufi, hadir untuk mendengar aspirasi dan mengarahkan proses kepala ohoi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pemimpin rapat, Ketua Komisi I Adolf Markus Teniwut membuka ruang bagi peserta yang hadir untuk berbicara. Hampir seluruh perwakilan yang hadir memberikan masukkan. Mereka sama-sama ingin agar segera ada Kepala Ohoi Revav yang definitif, yang melalui semua tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

Menurut penjelasan Wakil Ketua BSO Revav Laurensius Rahayaan, BSO telah menetapkan satu calon tunggal yang telah melalui tahapan pendaftaran, verifikasi I dan verifikasi II.

“Hanya satu calon yang memenuhi 10 persyaratan umum dan lima persyaratan khusus,” ungkap Rahayaan.

Meski demikian, anggota BSO lainnya Hendrikus Leisubun menegaskan, penetapan tersebut tidak sah. Sebab tidak memenuhi kuorum. Penetapan hanya dilakukan oleh dua dari tujuh pimpinan dan anggota BSO.

“Ada tujuh orang BSO. Tiga orang mengundurkan diri. Empat aktif. Dua orang (menghadiri) pleno dan dua orang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan daftar hadir. Itu yang membuat sehingga sampai sekarang belum ada penetapan,” tegas Leisubun.
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi I Antonius Renyaan menegaskan bahwa penetapan calon kepala ohoi harus melalui rapat yang kuorum. Untuk itu, menurut dia, BSO harus menggelar ulang rapat.

Soal pengunduran diri tiga anggota BSO, Renyaan meminta penjabat kepala ohoi untuk memfasilitasi pemilihan kembali anggota BSO yang baru dari marga bersangkutan.

“Supaya tetap terpenuhi tujuh orang wakil marga yang duduk di BSO, bersama pemerintah ohoi menyelenggarakan urusan kepentingan rakyat,” jelas Renyaan.

Sekretaris Komisi I Albertus Alo Jamlean juga angkat bicara. Ia mengatakan, jika digelar ulang rapat dan ada anggota BSO yang tidak hadir, maka ketidakhadiran anggota harus dicatat beserta alasannya, dalam berita acara rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Sementara itu, anggota Komisi I Imanuel Ufi menyoroti kinerja penjabat kepala ohoi. Ia menegaskan bahwa tugas utama penjabat adalah suksesi kepala ohoi definitf.

“Segala persoalan yang menghambat proses kepala ohoi definitif adalah tugas penjabat untuk mencari solusi dan memfasilitasi agar proses berjalan lancar,” tegas Ufi.

Lewat pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam itu, Komisi I menyimpulkan bahwa proses Kepala Ohoi Revav terhambat di Badan Seniri Ohoi (BSO).

Komisi I merekomendasikan penjabat kepala ohoi untuk memfasilitasi pemilihan kembali anggota BSO dari tiga marga yang telah mengundurkan diri. Selanjutnya, setelah komposisi pimpinan dan anggota BSO lengkap, perlu digelar ulang rapat untuk menetapkan calon kepala ohoi definitif.

Pos terkait