Langgur, MalukuPost.com – Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Thomas Ulukyanan menyatakan, dalam SK Gubernur Maluku Nomor 415 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku Nomor 159 tahun 2016, tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi, maka tarif yang diberlakukan lintas Kota Tual dan Maluku Tenggara sejak diberlakukan aturan tersebut, tidak sesuai.
Menurut Ulukyanan, jika mengacu pada lampiran SK yang terbit per April 2022 itu, maka tarif angkot untuk umum pada trayek Tual-Langgur adalah Rp4.000 sedangkan untuk pelajar adalah Rp2.800.
Tarif tertinggi berdasarkan SK tersebut, ada pada trayek Tual-Faan yaitu Rp4.300 untuk umum dan Rp3.000 untuk pelajar.
Sementara tarif yang diberlakukan selama ini oleh para supir angkot sebelum harga BBM subsidi naik, adalah Rp5.000 untuk umum dan Rp2.000-Rp4000 untuk pelajar/mahasiswa.
“Artinya bahwa ada selisih lebih sebesar Rp800-Rp1000,” ujar Ulukyanan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
.
Politi partai Demokrat itu menjelaskan, selisih lebih ini semakin lebar ketika ada kesepakatan dari para supir untuk menaikkan tarif angkot, imbas dari kenaikan harga BBM subsidi per 3 September lalu.
Ulukyanan menilai, demonstrasi yang dilakukan oleh para supir yang kemudian menghasilkan kesepakatan menaikkan tarif angkot secara sepihak, sebagai sebuah urgensi.
Untuk itu, ia mendesak DPRD dan pemerintah mengambil langkah cepat.
“Ini suatu realitas yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung, dampak dari kenaikan harga BBM,” tegas Ulukyanan.