Ambon, MalukuPost.com – Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku dituntut transparan dan akuntabel dalam setiap proses tahapan seleksi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (01/08/2022).
Dirinya sangat percaya Pansel yang diketuai Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. Marthinus J. Sapteno, mempunyai segudang pengalaman, sehingga bekerja dengan profesional tanpa ada kepentingan apapun.
“Beliau seorang akademisi, tentunya mempunyai kapasitas dan memahami penataan bibirokrasi. Untuk itu, transparansi dan akuntabel, sangat penting dalam proses tahapan,”tuturnya.
Amir berharap semua seleksi dapat berjalan dengan baik, sehingga melahirkan tiga orang yang berkompeten untuk nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam NegeriNegeri, sehingga melahirkan satu nama, yang akan membantu Gubernur-Wakil Gubernur dalam menjalankan proses penyelenggaraan pemerintahan, dalam mewujudkan visi misi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) resmi dibuka Pemerintah Provinsi Maluku sejak 29 Juli – 4 Agustus 2022.
“Hari ini sudah mulai dibuka pendaftaran calon Sekda, dan akan ditutup 4 Agustus mendatang,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono dihubungi, jumat (29/07/2022).
Dikatakan, Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya akan dilakukan langsung oleh Panitia Seleksi (Pansel), yang dibentuk Gubernur Murad Ismail.
Pansel diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. Marthinus J. Sapteno, SH, M. Hum. Sedangkan posisi Sekretaris Pansel ditempati Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si yang tak lain Rektor IAIN Ambon.
Sementara orang Anggota Pansel terdiri dari tiga orang, masing-masing Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Dr. Johnny Christian Ruhulussin, M.Si AKBP (Purn) H.R.R. Hassannusi dari Kalangan Profesional.
“Pansel sudah terbentuk. Pembentukan Pansel tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang undangan, yang terdiri dari Unsur Akademisi, unsur Pejabat Eselon 1 Kementerian Dalam Negeri, dan dari kalangan profesional,”tuturnya.
Dirinya percaya Pansel akan bekerja secara profesional dan independen, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.