Ambon, MalukuPost.com – Kepala Sekolah (Kepsek) yang dinilai lalai dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terancam dimutasi bahkan diproses hukum.
Kebijakan ini diambil atas kesepakatan bersama Komisi IV DPRD Maluku bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, menindaklanjuti hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, terhadap pengelolaan dana BOS yang belum memadai.
“Berdasarkan audit BPK, tata kelola pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan regulasi, terutama mengutamakan prinsip transparansi, partisipasi untuk menciptakan akuntabilitas publik. Kita tidak memungkiri itu, karena hasil pengawasan komisi IV dari sekolah-sekolah yang diambil sampling mengalami hal yang sama,”ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (31/05/20220).
Dikatakan, dalam mewujudkan pengelolaan dana BOS yang memadai, sejak tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku telah mengambil kebijakan agar semua sekolah agar dalam penyusunnan sampai penetapan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) melibatkan empat komponen utama yakni, Kepala Sekolah, Bendahara, Dewan Guru baik ASN, honor maupun kontrak, dan orang tua murid lewat komite.
Namun dalam pelaksanannya, Atapary mengakui kebijakan ini terkesan diabakaikan, dimana dalam penyusunan RKAS hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara berdasarkan hasil temuan pengawasan.
Untuk itu, telah disepakati mulai tahun ini yang akan diaudit diaudit tahun 2023, proses penyusunnan RKAS sudah harus mengutamakan prinsip partisipasi dan transpaean.
“Setiap sekolah diwajibkan mengumumkan di di papan atau baliho di setiap sekolah, apa-apa saja yang dilakukan. Kemudian setelah melaksanakan RKAS, mengelola dana bos pertanggungjawabannya juga harus melibatkan empat komponen tadi. Jadi setelah kepala sekolah dan bendahara membuat pertanggungjawaban meeka juga haeus bertangguyngjawab menyampakan kepada orang tua lewat dewan komite sekolah, dan dipajang dipapan informasi, rincian penggunanaan dana bos. dengan cara begitu maka manajemen pengelolaan dana bos semakin baik. sehingga ridak lagi menjadi catatan bagi BPK di kemudian hari,”tuturnya.
Terhadap semua hal ini, pihakanya sudah menyampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk langsung dibuat instruksi kepada semua Kepsek, apabila tidak menerapkan kebijakan ini akan diberikan sanksi berupa mutasi.
Bahkan, menurutnya jika dalam pengelolaan dana BOS terdapat temuan, bisa langsung diproses hukum.
“untuk ke jalur hukum, kita sudah minta inspektorat tiap tahun secara internal mengaudit, kalaupun ada temuan berarti proses penegakan hukum,”tegasnya.
Namun disatu sisi, pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah membuat namanya klinik dana bos, atau lembaga konsultasi yang didalamnya terhadap inspektorat, kejaksaan, maupun pengadilan, guna mempermudah sekolah-sekolah yang masih kebigungan menterjemahkan 12 item pengelolaan dana BOS.
Namun jika dalam pelaksanannya, Kepsek masih lalai, dan ditemukan pelanggaran maka akan dilangsung diproses hukum.
“jika kepksek masih lalai, tidak melakukan proses itu, dan menimbulkan pelanggaran hukum korupsi pasti diproses hukumm, dan secara manajerial di mutasikan tidak layak melagi memimpin satuan pendidikan, jika pengelolaan dana bos tidak benar,”pungkasnya.