Ambon, MalukuPost.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya membatalkan penurunan kouta Minyak Tanah (Mitan) 2 persen bagi Maluku.
Pembatalan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saoda Tethol menindaklanjuti rapat bersam antara DPRD Maluku, PT Pertamina dan Pemerintah Daerah Maluku bersama BPH beberapa waktu di Jakarta.
“Kita ditemui salah satu Komisaris BPH Migas, jadi pengurangan Mitan 2 persen telah dibatalkan, dan dikembalikan ke kouta normal,”ungkap Saoda kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, senin (18/04/2022).
Sedangkan Solar yang dikurangi 5 persen, kata Saoda masih sementara dalam pembahasan DPR RI dan BPH migas.
“Kami yakin perjuangan kami disetujui BPH Migas, karena kami sampaikan bahwa kouta normal saja kadang di akhir tahun terjadi kelangkaan apalagi pengurangan, maka itu kami minta mencabut kembali keputusan dikembalikan ke normal,”tandasnya.
Keyakinan ini, menurutnya perjuangan ke BPH Migas tidak hanya begitu saja, karena didukung dengan data melalui surat Gubernur, baik dari sektor perikanan, perindustrian perdagangan, maupun transportasi.
“Sektor perikanan menyangkut kebutuhan nelayan, perindustrian dan perdagangan menyangkut kebutuhan rumah tangga, dan perhubungan untuk transportasi rakyat yang mengarah ke solar dan mitan. Jadi tidak hanya pergi begitu saja tetapi juga dengan data,”pungkasnya.